TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin, 7 Januari 2019. Pemeriksaan itu terkait dengan kehadiran Anies dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018. Di sana Anies diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari.
Simak juga :
Anies Baswedan Acungkan Dua Jari, Syarif Gerindra: Bukan Kampanye
Anies menganggap pemeriksaan itu hanya sebagai permintaan klarifikasi dari Bawaslu. Dia dicecar dengan 27 pertanyaan selama lebih dari satu jam. "Jadi laporannya pada kalimat-kalimat yang saya gunakan kemudian pada jari," kata Anies di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Anies, seharusnya pemeriksaan berlangsung 3 Januari 2019. Namun, dia minta ditunda karena sedang bertandang ke Lombok. Anies juga meminta pemeriksaan digelar di Jakarta mengingat banyak kesibukan di Ibu kota.
Anies menghadiri konferensi Gerindra di Sentul International Convention Center atas undangan dari pengurus partai. Saat memberikan sambutan, ia mengangkat dua tangan dengan posisi ibu jari dan jari telunjuk terangkat seperti simbol huruf L.
Belakangan, acungan jari Anies itu dianggap sebagai bentuk kampanye untuk mendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dengan dasar itu R. Adi Prakoso dari Barisan Advokat Indonesia melaporkan Anies ke Bawaslu RI pada 19 Desember 2018.
Baca : Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Setiap Warga Negara Boleh Melapor
Bawaslu kemudian melimpahkan laporan itu ke Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bogor karena peristiwanya terjadi di Bogor. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pelapor menanggap tindakan Anies Baswedan sebagai pejabat negara telah menguntungkan salah satu peserta pemilu.