TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sisca Dewi membantah duplik atau jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. Sisca malah menuding JPU memutarbalikkan fakta.
Baca juga: Pengacara Ratna Pandita Ancam Bongkar Identitas Artis LL
"Kekecewaan saya semakin mendalam terhadap JPU atas segala cara dan upaya yang terus dilakukan untuk tetap berusaha memenjarakan saya dengan banyak memutarbalikkan fakta," kata Sisca Dewi saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2oo18.
Dalam duplik setebal tujuh halaman itu, Sisca Dewi membeberkan pernyataan JPU yang ia anggap tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya, menurut Sisca, adalah pernyataan JPU yang menyebut dirinya tak dapat membayar tunggakan kredit selama kasusnya bergulir di pengadilan.
"Saya selama lima bulan ditahan, cicilan pembayaran kredit di Bank Mitra Niaga dan Bukopin dalam keadaan terbayar semua," ucap Sisca. "Bukti pembayaran terlampir dalam dulik ini."
Sisca juga mempermasalahkan pernyataan JPU yang meragukan kesaksian orang tua dirinya, Nehruwati dan Bambang Herwanto, serta kerabatnya, Farida Nuraeni, terkait pernikahan dirnya dengan Irjen Bambang.
Jaksa beralasan Nehruwati tak disumpah terlebih dahulu, sementara Farida berstatus tertimonium de auditu lantaran hanya mendengar. "Bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi kedua orang tua saya, pihak JPU lah yang menyatakan keberatannya diambil sumpah," ujar Sisca.
"Tapi anehnya, kini mengapa sekarang JPU sendiri yang mempersoalkan tentang saksi tak disumpah?," ucap Sisca Dewi.
Pada Kamis, 3 Januari 2018, Jaksa Lasmaria Siregar berpendapat bahwa keterangan saksi yang diberikan tidak di bawah sumpah sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti, sekalipun keterangan tersebut saling bersesuaian.
Menurut dia, mengacu Pasal 185 Ayat 7 KUHAP, dijelaskan bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak bisa menjadi alat bukti.
Namun, apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah baru dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang Iain.
Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.
Baca juga: Pembunuhan Nurhayati, Tersangka Tinggal di Green Pramuka Juga
Adapun Irjen Bambang Sunarwibowo yang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi, lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.