TEMPO.CO, Jakarta - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan wajar dan sah-sah saja bila seorang gubernur menghadiri kegiatan apapun yang legal, tak terkecuali acara partai politik, seperti dirinya yang menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul bulan lalu.
Baca juga: Anies Baswedan Acungkan Dua Jari, Syarif Gerindra: Bukan Kampanye
"Jadi, ini bukan kegiatan ilegal, kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik," kata Anies Baswedan usai melakukan klarifikasi di Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019.
Menurut Anies Baswedan, dirinya juga sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai agenda kedatangannya di konferensi Gerindra. Untuk kedua kalinya, dia kembali menegaskan, gubernur boleh mengikuti acara partai politik.
"Gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja, selama tidak melakukan kegiatan kampanye," ucap Anies.
Anies Baswedan menghadiri konferensi Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 17 Desember 2018. Saat memberikan sambutan, Anies mengangkat dua tangannya dengan posisi ibu jari dan jari telunjuk terangkat.
Tangan Anies terbentuk seperti simbol salam dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca juga: Anies Salam Dua Jari, Gerindra: Tegur Juga Kepala Daerah Jokowi
Setelah kejadian itu, seorang bernama R. Adi Prakoso yang mengatasnamakan dari Barisan Advokat Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI pada 19 Desember 2018. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Jawa Barat, lantas dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, karena peristiwanya terjadi di Bogor.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, R. Adi Prakoso dari Barisan Advokat Indonesia menilai tindakan Anies Baswedan yang merupakan pejabat negara itu menguntungkan salah satu peserta pemilu, apalagi saat ini masih dalam masa kampanye. Hari ini Bawaslu Bogor memeriksa Anies Baswedan.