TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik pada Maret 2019. Kebijakan ini dimulai dari toko modern di kota itu. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengatakan, larangan ini mulai diterapkan Maret karena menunggu kesiapan dari toko ritel.
Baca: Pembatasan Kantong Plastik di DKI, Ini Besaran Denda Penyedianya
Ferdinan mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar focus group discussion (FGD) terkait kebijakan tersebut. Forum ini nanti dihadiri perusahaan peritel, masyarakat, dan penyedia kantong ramah lingkungan. "Kami akan sampaikan bahwa sampah plastik ini sudah jadi masalah dunia dan nasional," ujarnya di Bekasi pada Senin, 7 Januari 2019.
Menurut Ferdinan, pemerintah menginginkan pengganti kantong plastik berupa kantong nabati (sejenis kantong plastik berbahan ubi), kantong kain, dan kantong lain yang mudah didaur ulang. "Kami segera mengumumkan perihal kebijakan ini kepada masyarakat," ujar dia.
Berdasarkan hasil kajian, produsen sampah plastik terbesar saat ini adalah rumah tangga. Secara nasional, per orang itu menghasilkan 0,7 kilogram sampah plastik per hari. "Dimulai dari konsumen supaya keluar dari rumah membawa kantong kain sendiri," ujar dia.
Baca: Pasar Tradisional di DKI Hasilkan 240 Ton Sampah Plastik Per Hari
Adapun kebijakaan ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut. Sejauh ini, produksi sampah plastik di wilayah setempat mencapai 800 ton sehari.