TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan Ahmad Dhani karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat curhat (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait dengan pembuktian dakwaan.
Baca: Jaksa Tolak Pledoi Ahmad Dhani, Minta Hakim Hukum 2 Tahun
Karena itu, penuntut umum tidak akan menanggapi pembelaan Dhani dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. "Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018," kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2018.
Dhani dalam sidang 26 November 2018 menyatakan, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan adanya dampak riil yang terjadi akibat cuitannya di media sosial. Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.
"Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida," kata jaksa mengutip isi surat edaran kapolri No. SE/6/IX/2015.
Jaksa menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan serta keterangan saksi dan ahli.
Baca: Bacakan Pledoi, Ahmad Dhani: Polisi Meminta Maaf kepada Saya
Dari berbagai pertimbangan itu, Jaksa tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.