TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia, telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan kasus pelecehan seksual yang menderanya. Bukti itu dihimpin setelah eks bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, balik melaporkannya ke Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Bukti itu sudah menjadi materi hukum," kata Rizky alias Amel saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Januari 2019. Amel mengatakan bukti-bukti yang memperkuat tuduhannya telah diserahkan ke kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo.
Baca: Bantah Memperkosa, Pejabat BPJS TK: Ibu dan Anak Saya Perempuan
Pekan lalu, Amel memperkarakan Syafri ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak kekerasan seksual, yang meliputi pelecehan seksual dan tudingan pemerkosaan. Syafri disebut pernah mencoba melakukan tindak pidana pelecehan secara fisik kepada perempuan 27 tahun itu dalam kurun 2016 hingga 2018.
Amel memperkuat tuduhan itu dengan barang bukti berupa tangakapan layar percakapannya dengan Syafri. Ia juga membawa bukti tiket pesawat penerbangan, voucher hotel, korespondensi pesan elektronik, dan lain-lain yang juga ia tunjukkan kepada Tempo.
Baca: Rizky Amelia Dicabuli, BPJS TK: Ada Kanal Aduan Pelecehan Seksual
Menanggapi laporan Amel, Syafri melaporkan balik mantan sekretarisnya itu ke Bareskrim. Syafri berkukuh akan membuktikan bahwa pernyataan Amel tuduhan semata. Bahkan, pendamping Amel, Ade Armando, turut dikasuskan lantaran adanya dugaan fitnah.
Syafri mengaku tak mungkin menyakiti Amel. Ia berdalih memiliki ibu, adik, istri, dan anak perempuan. Syafri memperkarakan Amel dan Ade dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM untuk terlapor Rizky Amelia. Sedangkan terlapor Ade, surat tersebut terigester dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM.