TEMPO.CO, Tangerang - Seorang mahasiswi berinisial BP, 24 tahun, warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengalami penipuan dan pemerasan dengan total nilai Rp 75,9 juta. Pelaku adalah pacar baru korban bernama Rival Jasita bin Sugiarto, 25 tahun, yang dikenalnya melalui media sosial.
Kepala Polsek Kota Tangerang Komisaris Ewo Samana mengatakan berdasarkan laporan kepada polisi, BP mengenal Rival melalui media sosial. Pasangan kekasih itu biasa berkomunikasi melalui video call atau telepon video.
Baca: Dugaan Penipuan, Ratna Pandita Sebut LL Sanggupi Soal Rp 300 Juta
Sampai suatu saat, kata Ewo, pelaku mengajak korban bisnis kawat las. Jika BP menyetor uang Rp 25 juta, maka dijamin dalam jangka satu bulan uang kembali plus bunga 30 persen. "Korban pun tergiur dan menyetorkan uang dengan transfer Rp 25 juta pada bulan November 2018,"kata Ewo kepada Tempo Selasa, 8 Januari 2019.
Selain penipuan bisnis, Rival diketahui memeras BP. Bermula dari percakapan via telepon video pada Senin, 7 Januari lalu, pelaku kemudian meminta korban membuka baju dengan telanjang dada. Permintaan tersebut dituruti korban karena alasan sayang.
Rupanya tanpa sepengetahuan korban, pelaku menangkap layar kondisi korban yang bertelanjang dada. "Pelaku kemudian meminta uang Rp 35 juta, dan dituruti," kata Ewo.
Tak cukup di situ, pelaku kembali meneror korban akan menyebarkan tiga gambar korban bertelanjang dada itu ke kantor, kampus, orangtua dan teman-teman korban. Pelaku bahkan meminta uang senilai Rp 65 juta.
Korban pun panik, apalagi tidak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan Polsek Kota Tangerang.
Pelaku pun ditangkap. "Pelaku kami jebak, untuk mengambil uang seperti yang diminta, itu trik dan akhirnya kami tangkap," kata Ewo.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung dan Xiomi. Adapun Rival dikenakan dua pasal pidana sekaligus, yakni pemerasan sesuai pasal pasal 368 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.