TEMPO.CO, Bogor – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri).Baca juga:
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Setiap Warga Negara Boleh Lapor
Japri menduga Anies Baswedan melakukan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum. “Kami memeriksanya (Anies Baswedan) dengan mengajukan 27 pertanyaan,” kata Irvan kepada Tempo, Selasa 8 Januari 2019.
Namun, Irvan tidak merinci 27 pertanyaan tersebut. Menurut Irvan, hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan akan memiliki tenggat waktu hingga 18 Januari 2019.
“Proses penanganannya selama 14 hari kerja dari sejak pembahasan pertama yang dilakukan pada Jumat 21 Desember 2018,” kata Irvan.
Menurut Irvan, “Dalam laporan itu, Anies disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.”
Pemeriksaan Anies Baswedan itu ditengarai berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, pada Senin 17 Desember 2018.
Baca juga: Buntut Aksi Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam acara tersebut, Anies Baswedan mengacungkan jarinya berbentuk dua jari yang menjadi simbol pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “(kasusnya) lebih kepada salam dua jari. Alat buktinya dari pelapor berupa video pidato terlapor yang berdurasi sekitar 1 menit,” kata Irvan.