Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Rizky Amelia: Saya Ingin Bantu Korban Berani Bicara

image-gnews
Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Amelia alias Amel, mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, secara terbuka mengungkapkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Kekerasan tersebut diduga dilakukan eks bosnya, Syafri Adnan Baharuddin.

Kepada media, pada 30 Desember lalu, Amel mengaku telah dilecehkan secara fisik sebanyak empat kali. Pelecehan diduga terjadi dalam rentang 2016 hingga 2018. Langkahnya membeberkan ke publik dilakukan karena laporannya ke internal disebutnya tak direspons.

Baca: Laporkan Pejabat BPJS ke Polisi, Rizky Amelia Mengaku Diteror

"Iya (melapor ke Dewan Pengawas BPJS TK), tapi tidak diterima. Katanya mereka sibuk," kata Amel saat ditemui Tempo di kantor PSI, Selasa, 8 Januari 2019.

Setelah tampil di publik, Amel pun meminta kepada Tempo agar namanya ditulis dan foto wajahnya dimuat secara jelas. "Agar korban kekerasan seksual lain juga berani bersuara dan melaporkan pelaku," ujarnya.

Berikut rangkuman wawancara Tempo bersama Amel pada 2 Januari dan hari ini.

Sudah 2 tahun kasus ini bergulir. Mengapa Anda baru membuka kepada publik hingga melapor polisi?

Saya sudah mencoba melaporkan kasus ini secara lisan ke salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada 2016. Saya ingin melapor, tapi takut kehilangan pekerjaan.

Hanya karena itu Anda bertahan dan mau bekerja untuk Syafri?

Saya dijanjikan pengangkatan karyawan tetap. Pengangkatan itu bisa dilakukan setelah saya bekerja satu tahun. Dia juga mengongkosi sebagian uang kuliah pascasarjana saya. Syafri janji akan berubah. Tapi janji-janji itu tidak terbukti. Saya malah tersudut.

Sekarang Anda berani karena mendapat skors atau terancam dihentikan?

Karena laporan saya di lingkungan internal tidak direspons. Kekerasan seksualnya juga dilakukan berulang-ulang. Bahkan empat kali bekas atasan saya itu menyetubuhi paksa. Saya tidak mau diam saja.

Tapi benar Anda akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak di BPJS TK?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru ada surat perjanjian bersama pemutusan kontrak kerjanya. Tapi saya tidak mau tanda tangan. Surat itu terbit setelah saya mengadukan perbuatan Syafri ke Dewan Pengawas BPJS TK.

Apa saja perlakuan kekerasan Syafri yang Anda laporkan ke polisi?

Syafri pernah memaksa saya berhubungan badan selama empat kali. Ada juga perundungan seksual dalam bentuk lainnya. Syafri melakukan pelecehan secara verbal. Saya muak dan berencana bunuh diri. Saya malu. Saya takut. Saya, yang berstatus punya pacar, mencoba mengelak dengan halus. Meski, batin saya sedih.

Bukti apa yang Anda sodorkan?

Tangkapan layar percakapan Syafri di pesan telepon seluler. Percakapan itu saya himpun sejak 30 April 2017 hingga 23 September 2018. Selain itu, saya mengumpulkan alat bukti berupa tiket pesawat dengan maskapai tujuan penerbangan Jakarta – Pontianak, voucher menginap di Hotel Aston Pontianak Hotel and Convention Center. Kemudian, saya mengumpulkan surat-surat elektronik Syafri, draf PHK saya, dan surat skors. Lantas, saya kuatkan lagi dengan surat kontrak dan korespondensi.

Apa tanggapan teman di lingkungan kerja Anda setelah kasus ini ramai disuarakan publik?

Ada yang menuding hubungan saya dan Syafri bersifat transaksional. Ada yang bilang juga saya pekerja seks komersial karena memperoleh duit tambahan Rp 2,5 juta dari Syafri. Padahal duit itu diberikan karena gaji yang ia janjikan tak sesuai dengan kontrak kerja. Lagi pula uang tambahan itu sudah lama tidak saya terima setelah dia mencabuli saya. Kalau benar saya PSK, tak mungkin saya hanya minta Rp 2,5 juta sebulan. 

Apa yang akan Anda lakukan setelah ini?

Saya akan kembali ke BPJS TK sembari mengikuti konseling. Saya punya keinginan membantu korban kekerasan seksual berani bicara.

Benarkah Anda sempat mendapat ancaman setelah melaporkan Syafri ke Bareskrim?

Ada telepon gelap. Berkali-kali telepon rumah saya berdering. Namun, tak ada suara di seberang sana.

Baca: Rizky Amelia Siapkan Bukti Perkuat Dugaan Pelecehan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

4 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

20 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

20 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

22 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.