TEMPO.CO, Bekasi - Pembangunan flyover dan underpass Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, baru bisa dilakukan setelah pilpres atau paling lambat pada 2020. "Yang mengerjakan pemerintah pusat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Arief Maulana, Selasa, 8 Januari 2019.
Baca juga: Bantah Memperkosa, Pejabat BPJS TK: Ibu dan Anak Saya Perempuan
Pembangunan dua infrastuktur di satu titik itu telah direncanakan sejak 2008. Namun, pembangunan proyek oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu selalu tertunda akibat ketersediaan lahan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.
Adapun pemerintah daerah mulai melakukan pembebasan lahan sejak 2015. Ada 177 bidang lahan milik warga yang terdampak. Lokasinya berada di Kelurahan Arenjaya, Durenjaya, dan Margahayu.
Sebagian besar lahan yang telah dibebaskan, bangunannya telah dirobohkan untuk menjaga aset yang telah dibeli dari masyarakat.
Menurut Arief, pembangunan flyover dan underpas tak bisa dimulai pada 2018, sebab menggunakan anggaran tahun jamak yaitu dua tahun anggaran. Sedangkan, pada 2019 ada perhelatan pemilihan umum legislatif dan presiden.
"Undang-undangnya tidak memperbolehkan ada kegiatan menggunakan tahun jamak bersamaan dengan agenda tersebut," ujar Arief.
Karena itu, kata dia, proyek yang menelan dana hingga ratusan miliar rupiah tersebut baru bisa dimulai pada 2020. "Semua biaya kontruksi ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Arief.
Arief mengatakan, dua proyek itu dianggap cukup penting bagi Kota Bekasi. Sebab, untuk memecah kemacetan di simpang Bulak Kapal. Selain itu, untuk mencegah kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang. "Proyek itu juga bakal menjadi ikon Kota Bekasi di perbatasan dengan Kabupaten Bekasi," ujar Arief.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan simpang Bulak Kapal menjadi bagian dari belasan titik kemacetan di wilayah setempat. Di sana juga ada perlintasan sebidang yang rawan terjadi kecelakaan kereta, apalagi tak ada palang pintu resmi dari PT. KAI.
"Sudah sering terjadi kecelakaan, belum lagi kemacetan yang terjadi setiap jam sibuk," ujar Yayan.
Karena itu, menurut dia, flyover dari Jalan Pahlawan menuju Jalan Joyomartono dan Juanda amat dibutuhkan. Selain itu, underpass menghubungkan Jalan Juanda sampai Jalan Diponegoro atau dengan perbatasan Kabupaten Bekasi. "Otomatis perlintasan sebidang tanpa palang pintu bakal ditutup," ujar Yayan.
Baca juga: Ini Detil Jakarta Utara Akan Vaksin 5 Ribu Hewan Penular Rabies
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, M. Kurniawan, meminta pemerintah daerah mengawal janji pemerintah pusat tersebut. "Pemerintah juga harus menyiapkan dana pendamping di APBD 2020," kata Kurniawan.
Selain dana pendamping, kata dia, pemerintah daerah juga harus memastikan tak ada perubahan detail enginering design (DED) pada proyek pembangunan flyover dan underpass Bulak Kapal. "Terutama ketersediaan lahan, harus clear semua," kata Kurniawan.