TEMPO.CO, Jakarta -Tim Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polda Metro Jaya batal memeriksa Bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Berlinton meminta pemeriksaan dirinya diagendakan ulang. "Minta di-reschedule pekan depan, tanggal 14 lah," kata Argo di kantornya, Selasa, 8 Januari 2018.
Baca : Kasus Mafia Skor Bola, Ini Kronologi Pemberian Suap untuk Wasit
Menurut Argo, permohonan itu disampaikan oleh pengacara Berlinton lewat surat yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, Berlinton saat ini sedang berada di luar negeri. "Yang bersangkutan sedang berada di Australia," tutur Argo.
Ini merupakan undangan pemeriksaan ketiga. Sebelumnya Berlinton hadir pada panggilan kedua, 28 Desember lalu. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah laporan oleh salah seorang manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI. Dalam kasus ini, sang manajer klub pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita.
Selain itu, ada penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta. Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2.
Harganya, Rp 50 juta. Uang lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.
Polisi sebelumnya telah menangkap empat orang tersangka, yaitu Johar Lin Eng, Priyanto dan putrinya, Anik Yuni Artika Sari, serta Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Simak pula :
Kasus Mafia Skor Bola, Polisi Tangkap Wasit Liga 3 Jateng
Terakhir, Senin kemarin 7 Januari 2018 polisi menangkap wasit dalam pertandingan Liga Tiga antara Persibara melawan Persekabpas Pasuruan, Nurul Safarid.
Satgas Anti Mafia Sepak Bola pernah menyebut para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).