TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa 8 Januari 2019 melimpahkan berkas kasus premanisme dengan tersangka Hercules Rosario Marshal ke Pengadilan Negeri setempat.
"Berkas Hercules dan tersangka lainnya siang ini sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Baca : Beda dengan Tersangka Lain, Hercules Disangkakan juga Pasal Ini
Tidak hanya Hercules, berkas 11 tersangka lainnya terkait premanisme lahan di dua wilayah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Patris melanjutkan, penetapan waktu sidang tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang akan mengadili Hercules dan para tersangka lainnya.
Setelah itu, penetapan waktu sidang Hercules dan 11 tersangka lainnya membutuhkan waktu hingga sepekan ke depan.
"Diperkirakan akhir bulan ini sidangnya. Diperkirakan ya, sebab nunggu keputusan hakim," demikian Patris.
Hercules terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Simak juga :
Pindah Tahanan, Kepada Wartawn Hercules Berkata...
Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas premanisme pendudukan lahan.
ANTARA