TEMPO.CO, Jakarta - Artis komedian Deron Eka alias Reza Bukan menyelidiki hilangnya surat rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI dari antara berkas perkara persidangan. Surat rekomendasi diaku telah dilampirkan dalam berkas acara penyidikan Polres Jakarta Barat.
Baca:
Sidang Narkoba, Reza Bukan Harap Kehadiran Saksi dari BNN
"Tapi ketika masuk ke JPU tidak ada berkasnya, ini yang kami sedang selidiki," kata Reza Bukan lewat kuasa hukumnya, Sahrudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 9 Januari 2019.
Sahrudin mengatakan telah meminta konfirmasi ke Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, BNN dan BNNP DKI ihwal surat rekomendasi itu. "Sampai sekarang kami terus mengejar surat itu," kata Sahrudin.
Presenter televisi, Deron Eka alias Reza Bukan saat sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 9 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Sahrudin menerangkan, pada 2018, BNNP mengeluarkan rekomendasi kepada Reza Bukan untuk direhabilitasi. Reza disebut sebatas pecandu.
Reza Bukan terbelit pidana kepemilikan narkoba usai polisi menangkapnya pada Sabtu dinihari, 30 Juni 2018. Dari rumah komedian dan presenter televisi itu, polisi menemukan sabu 0,58 gram yang disimpan di dalam gudang.
Baca:
Sejak 2014 Konsumsi Sabu, Begini Alasan Reza Bukan ke Polisi
Reza Bukan dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan pada Rabu ini. Saksi yang akan dihadirkan berasal dari BNNP DKI dengan harapan mengungkap soal rekomendasi. Namun, sidang tersebut ditunda.
Sahrudin berujar telah mengirimkan surat kepada BNNP DKI pada 4 Januari 2019 untuk dihadirkan pada persidangan Reza Bukan pada 9 Januari 2019. Namun, setelah berkomunikasi melalui ponsel, saksi dari BNNP baru bisa hadir sekitar dua minggu setelah surat dikirim.