TEMPO.CO, Jakarta - Artis Cathy Sharon melapor ke Polda Metro Jaya atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Nama dan foto Cathy beredar dalam sebuah unggahan web prostitusi online dengan tarif booking Rp 60 juta.
"Beliau merasa keberatan ada gambar itu kemudian mengambil langkah hukum," kata Kuasa hukum Cathy, Sandy Arifin saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Januari 2019.
Baca: Disebut Bertarif Rp 60 Juta, Cathy Sharon Siap Lapor Polisi
Sandy menuturkan foto itu tersebar di grup Whatsapp kerabat Cathy. Link berita ihwal beredarnya foto itu, kata dia, beredar juga di grup Whatsapp ibu teman sekolah anak Cathy.
Menurut Sandy, Cathy baru memperlihatkan foto tersebut kepadanya dua hari lalu. Cathy ingin meminta polisi untuk menyelidiki pelaku yang membuat foto diduga bohong alias hoax itu. "Pelakunya masih dalam proses penyelidikan," ucap Sandy.
Beredarnya foto Cathy tersebut bertepatan dengan menghangatnya kembali prostitusi online setelah kabar penangkapan artis Vanessa Angel oleh Polda Jawa Timur. Polisi menyebut ada 45 artis dan 100 model terlibat kegiatan prostitusi online. Tarif mereka bervariasi antara Rp 25 juta - 100 juta. Polisi telah menangkap dua muncikari, yaitu Tenri dan Endang.
Laporan Cathy Sharon terdaftar dengan nomor polisi LP/180/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus hari ini. Pelaku disangkakan melangar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ada juga Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.