2016
- Sebelum Juli. Peraturan Gubernur DKI Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik terbit.
- 29 Juli. Lelang ERP dimulai.
Baca:
Menhub Budi Karya Minta Anies Baswedan Segera Terapkan ERP
- Oktober. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersoalkan Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Gubernur DKI Nomor 149 Tahun 2016. Pasal itu menyatakan ERP menggunakan teknologi komunikasi jarak pendek atauDSRC frekuensi 5,8 GHz. Menurut KPPU, pasal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.
2017
- Januari. KPPU dan pemerintah DKI sepakat lelang ERP diulang.
- 6 Maret. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Syarat teknologi DSRC 5,8 GHz dihapus. Lelang ERP dimulai lagi.
2018
- 15 Januari. Panitia Pengadaan Barang Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik menyampaikan kepada peserta lelang bahwa lelang dibatalkan karena jumlah peserta yang lolos prakualifikasi kurang dari tiga perusahaan.
- 17 Januari. Pengumuman hasil prakualifikasi lelang ERP.
- 9 Februari. Peraturan gubernur tentang ERP kembali diadukan ke KPPU. Syarat sistem pernah digunakan pada ruas jalan, koridor, atau kawasan area perkotaan di negara lain dianggap memberatkan peserta. Selain tentang keharusan peserta memiliki aset lebih dari Rp 5 triliun.
Baca:
ERP untuk Sepeda Motor, Anies: Bukan Selera Gubernur
- 20 April. Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penyusunan rancangan peraturan daerah terkait sistem jalan berbayar atau ERP rampung pada Desember 2018.
- 14 November. Rencana uji coba ERP terhadap 205 unit kendaraan selama 20 hari, sebagai bagian dari proses lelang, batal.
SUMBER: DIOLAH DARI BERBAGAI DATA