TEMPO.CO, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor dijadwalkan mengumumkan nasib pelaporan terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan hari ini, Jumat 11 Januari 2019. Anies dilaporkan melanggar aturan kampanye terkait kehadirannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada Senin 17 Desember 2018.
Baca berita sebelumnya:
Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan di Bawaslu Keluar Hari Ini
Berdasarkan laporan yang disertai bukti video, Anies memberikan salam dua jarinya yang menjadi simbol pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam acara tersebut. “Anies disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah.
Irvan menerangkan, rapat pembahasan kedua hari ini akan menentukan apakah laporan memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud atau tidak. “Seandainya memenuhi unsur akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian, seandainya tidak maka dihentikan di pembahasan kedua ini,” kata Irvan.
Berikut ini isi pasal dan sanksi dalam Undang-undang tentang Pemilu yang mengancam menjerat Anies Baswedan jika terbukti ada pelanggaran,
Pasal 281 ayat 1
(termasuk dalam aturan kampanye)
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca:
Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Terkait Acungan 2 Jari di Sentul
Pasal 547
(termasuk dalam ketentuan pidana pemilu)
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).