Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat Final Bawaslu Bogor, Ini Bunyi Pasal yang Mengancam Anies

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanjat pagar Balai Kota, Jakarta Pusat, saat perayaan kemenangan Persija Jakarta di Liga 1 2018 pada Sabtu, 15 Desember 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanjat pagar Balai Kota, Jakarta Pusat, saat perayaan kemenangan Persija Jakarta di Liga 1 2018 pada Sabtu, 15 Desember 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor dijadwalkan mengumumkan nasib pelaporan terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan hari ini, Jumat 11 Januari 2019. Anies dilaporkan melanggar aturan kampanye terkait kehadirannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada Senin 17 Desember 2018.

Baca berita sebelumnya:
Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan di Bawaslu Keluar Hari Ini

Berdasarkan laporan yang disertai bukti video, Anies memberikan salam dua jarinya yang menjadi simbol pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam acara tersebut. “Anies disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah.

Irvan menerangkan, rapat pembahasan kedua hari ini akan menentukan apakah laporan memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud atau tidak. “Seandainya memenuhi unsur akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian, seandainya tidak maka dihentikan di pembahasan kedua ini,” kata Irvan.

Berikut ini isi pasal dan sanksi dalam Undang-undang tentang Pemilu yang mengancam menjerat Anies Baswedan jika terbukti ada pelanggaran,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 281 ayat 1
(termasuk dalam aturan kampanye)

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca:
Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Terkait Acungan 2 Jari di Sentul

Pasal 547
(termasuk dalam ketentuan pidana pemilu)
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

14 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?


Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

17 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

17 jam lalu

Rusdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Gerindra dan NasDem menjajaki kerja sama Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

17 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

18 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

Sekjen Gerindra menyebut jadwal pertemuan Prabowo dan Megawati sedang disusun dan kemungkinan usai sidang sengketa Pilpres di MK.


Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

18 jam lalu

Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dengan Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara (tidak digambarkan) pada awal pembicaraan mereka di Kementerian Pertahanan di Tokyo, Jepang, 3 April 2024. KIMIMASA MAYAMA/Pool via REUTERS
Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk membatalkan demo di MK. Dalam keterangan videonya, Prabowo menyinggung hal ini.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

20 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Bapanas Siap Dukung Program Makan Siang Gratis, Sudah Mulai Studi Banding

1 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Bapanas Siap Dukung Program Makan Siang Gratis, Sudah Mulai Studi Banding

Bapanas menyatakan siap mendukung program makan siang gratis. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan sudah menyiapkan studi soal pelaksanaan makan siang gratis di berbagai negara.