TEMPO.CO, Jakarta - Polisi batal memeriksa Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria dalam penyidikan kasus mafia skor bola.
“Yang bersangkutan sedang ada kegiatan lain,” kata Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian RI Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Jumat, 11 Januari 2019.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola: Ada Wasit Akui Terpaksa Ikut Atur Skor
Pernyataan ketidakhadiran Ratu Tisha, kata Argo, disampaikan lewat surat yang dikirim ke Polda Metro Jaya. Argo menyebut penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan Ratu. “Diagendakan kembali tanggal 16 Januari 2019,” ujarnya.
Ratu Tisha rencananya diperiksa sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB terkait kasus dugaan mafia pengaturan skor di Liga Tiga Indonesia di Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah adalah salah seorang manajer klub sepak bola di Jawa Tengah, LI yang melapor.
Dalam kasus ini, Lasmi pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita. Selain itu, ada penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta. Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2. Harganya, Rp 50 juta. Uang lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.
Baca: Kasus Pengaturan Skor, AFC Datangi Indonesia
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Empat orang tersangka ditangkap lebih dulu, yaitu anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto dan putrinya, Anik Yuni Artika Sari, serta anggota nonaktif Komdis PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Terakhir, pada 7 Januari 2018 polisi menangkap wasit dalam pertandingan Liga Tiga antara Persibara melawan Persekabpas Pasuruan, Nurul Safarid.
Para tersangka kasus mafia skor bola ini dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).