TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah meminta nasihat dari Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan proyek jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Menurut Anies, kelanjutan program itu masih menunggu jawaban dari kejaksaan.
"Nanti kita lihat dengan panitia (bagaimana kelanjutannya). Tapi memang kita lagi menunggu fatwa dari kejaksaan soal prosesnya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Januari 2019.
Baca: Peserta Lelang Mendadak Mundur, ERP Jakarta Terancam Molor Lagi
Anies mengatakan telah meminta pendapat hukum kejaksaan sejak November 2018. Dia tak ingin proyek ERP bermasalah di kemudian hari.
Karena alasan itu, Anies tak mempermasalahkan bila target realisasi ERP mundur karena menunggu kejaksaan. "Lebih penting membuat transportasi umum lebih banyak," kata dia.
Salah satu perusahaan peserta lelang ERP, Q-Free sebelumnya mengundurkan diri. Dalam pernyataan resmi perusahaan Norwegia tersebut, chief executive officer Hakon Volldal mengungkap sejumlah alasan. “Pengunduran diri kami merupakan konsekuensi atas ketidakpastian yang terus berlanjut,” kata Volldal seperti dikutip dari Koran Tempo, Jumat 11 Januari 2019.
Baca: Proyek ERP di DKI dari Era Jokowi, Ahok, Hingga Anies
Volldal mengungkapkan bahwa ketidakpastian jadwal lelang, ketidakjelasan struktur pembiayaan proyek, serta potensi keuntungan proyek itu menjadi pertimbangan hengkang dari lelang.
Dengan mundurnya Q-Free, tersisa dua perusahaan peserta lelang ERP, yaitu PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan perusahaan Swedia, Kapsch TrafficCom. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya sudah merencanakan uji coba ERP untuk tiga perusahaan itu pada November 2018. Namun dibatalkan sehari sebelum pelaksanaan. Adapun Q-Free dan Kapsch sebenarnya pernah melaksanakan uji coba penerapan sistem ERP di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman pada 2014.