Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syafri Pernah Mengaku Punya Hubungan dengan Rizky Amelia

image-gnews
Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyatakan Syafri Adnan Baharuddin pernah mengaku memiliki hubungan khusus dengan Rizky Amelia. Syafri adalah anggota Dewan Pengawas sedangkan Amelia adalah tenaga kontrak yang menjadi sekretaris Syafri sejak Mei 2016.

Baca: Bongkar Pemerkosaan di BPJS TK, Rizky Amelia Rela Buka Identitas

"Dalam rapat Dewan Pengawas pada 30 November, Syafri mengaku memang ada hubungan antara dia dan RA (Amelia)," kata Guntur dalam konferensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jumat, 11 Januari 2019.

Amelia sebelumnya menyatakan telah empat kali mendapat kekerasan seksual dari Syafri selama kurun waktu 2016 hingga 2018. Pengakuan itu baru mendapat perhatian setelah Amelia mengirim surat aduan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tertanggal 6 Desember. Surat tersebut ditembuskan ke Dewan Pengawas.

Menurut Guntur, Amelia tidak pernah melaporkan kasus ini kepada Dewan Pengawas. Amelia memang pernah menemui Guntur pada 28 November 2018 karena telah dimarahi Syafri. Saat itu Amelia mengatakan hampir dilempar gelas oleh atasannya itu.

Guntur lalu menyarankan Amelia untuk mundur dari tugasnya sebagai sekretaris bila tak kuat dengan tekanan pekerjaan. Dalam kondisi terburu-buru hendak rapat, Guntur lalu meninggalkan Amelia. Alih-alih membaik, Amelia justru meluapkan kekesalannya ke media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Guntur, Amelia saat itu mengunggah sejumlah status yang menuding Syafri dan beberapa anggota Dewas BPJS TK lainnya. Guntur lalu meminta konfirmasi kepada Syafri melalui pesan WhatsApp pada 28 November malam. "Pak Syafri waktu itu mengaku ada hubungan. Lalu dikonfirmasi lagi dalam rapat pada 30 November," kata Guntur.

Hubungan istimewa antara atasan dan bawahan ini dianggap tak sehat. Dewan Pengawas juga menilai tindakan Amelia mengunggah status di media sosial sangat tidak patut. Dengan alasan itulah akhirnya Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi skors kepada Amelia pada 20 November 2018. "Skors ini dimaksudkan untuk mencegah pertemuan Syafri dan Amelia," ujar Guntur.

DJSN saat ini telah membentuk tim panel untuk menangani perkara kekerasan seksual yang dilaporkan Rizky Amelia. Tim meminta keterangan dari kedua belah pihak. "Kami periksa Amelia dan Syafri. Lebih lanjut kami juga meminta keterangan Dewan Pengawas," ujar Ketua tim panel Subiyanto melalui telepon.

Simak: Cerita Rizky Amelia saat Sempat Dua Kali Ingin Bunuh Diri

Perkara Rizky Amelia dan Syafri saat ini telah ditangani Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).  DJSN telah membentuk tim panel untuk meminta keterangan dari kedua belah pihak. "Kami periksa Amelia dan Syafri. Lebih lanjut kami juga meminta keterangan Dewan Pengawas," ujar Ketua tim panel Subiyanto melalui telepon.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

3 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

5 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

9 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

11 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

16 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

18 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

19 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

19 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?