TEMPO.CO, Bogor -Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor telah menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terbukti dan sulit dibuktikan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu saat menghadiri kegiatan Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor pada Senin 17 Desember 2018 lalu.
Setelah mengkaji, menganalisa dan mengklarifikasi laporan nomor registrasi 002/LP/PP/Kab/13.13/XII/2018 dan laporan nomor registrasi 003/LP/PP/Kab/13.13/XII/2018, Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menemukan fakta-fakta dilapangan yang tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.
Baca : Anies Bicara Soal Inisiatif Magrib Mengaji dan Subuh Berjamaah
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, ada tiga fakta yang didapati oleh Sentra Gakkumdu saat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah kami lakukan terhadap pelapor, terlapor serta saksi saksi, juga permohonan keterangan dari kami kepada panitia pelaksana kegiatan konfernas partai gerondra didapati 3 fakta-fakta,” kata Haris saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat 11 Januari 2018.
Adapun fakta tersebut antara lain, pertama kegiatan Konfernas merupakan kegiatan internal rutin Partai Gerindra yang dilaksanakan setiap tahun dan bukan kegiatan kampanye.