5 Desember 2018
Dewas BPJS TK bermaksud membuat perjanjian bersama ihwal pemutusan kontrak Amelia dengan kompensasi membayarkan gaji hingga masa kontraknya berakhir. Namun surat itu ditolak ditandatangani Amelia.
6 Desember 2018
Amelia melayangkan surat aduan kepada DJSN yang ditembuskan ke Dewas BPJS TK. Saat membaca surat tembusan, Guntur baru mengetahui kronologi dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Syafri.
Sebelumnya, dalam wawancara bersama Tempo pada 2 Januari lalu, Amelia mengungkapkan bahwa ia sudah pernah melaporkan tindakan dugaan kekerasan seksual tersebut sebanyak dua kali. Aduan pertama dilayangkan pada 2016 kepada M. Aditya Warman. Ia merupakan anggota Dewas BPJS TK lain, yang juga kolega Syafri. Aduan kedua disampaikan kepada Guntur pada 28 November 2018. “Saya sudah melapor dan mereka tidak merespons. Malah, buntutnya saya akan di-PHK,” kata Amelia.
Baca: Syafri Pernah Mengaku Punya Hubungan dengan Rizky Amelia
Lantaran kasusnya mental di internal, Amelia lantas bersurat ke DJSN. Ia juga mengirim surat yang sama kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat tersebut, Amelia meminta Jokowi memberhentikan Syafri dari jabatannya sebagai Dewas BPJS TK.
Atas kronologi berbeda yang diungkapkan dewas, Rizky Amelia mengatakan bukan masalah. Ia mengaku posisinya sebagai tenaga kontrak membuatnya tak punya kuasa untuk bersuara. “Saya bukan siapa-siapa dan tidak kenal siapa-siapa di jajaran Dewas,” ujarnya.