TEMPO.CO, Jakarta - Bus kota ukuran sedang dengan usia lebih dari sepuluh tahun masih banyak beroperasi di Jakarta. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, per 31 Desember 2018, terdapat 709 bus tua yang izin trayeknya masih hidup.
Baca: Mulai 2019, Selamat Tinggal Metromini dan Kopaja Bobrok
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arroufy, mengatakan belum bisa melarang total seluruh bus rombeng dari jalanan Ibu Kota meski Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah diberlakukan. Alasannya, larangan itu dikhawatirkan dapat mengganggu layanan transportasi umum. “Kami takut masyarakat yang dikorbankan,” kata dia, Jumat, 11 Januari 2018.
Namun terhitung 1 Januari 2019, Dinas Perhubungan tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin trayek bagi operator bus yang usia armadanya lebih dari sepuluh tahun. Tujuannya agar operator bus segera meremajakan angkutan mereka. Dengan begitu, bus milik operator bisa terintegrasi dengan jaringan Transjakarta.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta pemerintah tetap mengizinkan bus tua untuk beroperasi. Sebab banyak sopir, kernet, dan pemilik yang bergantung pada bus tua itu. Penghentian izin operasi, kata dia, dikhawatirkan mengganggu transportasi masyarakat karena bus itu masih ada penumpangnya.
Direktur Utama PT Metro Mini, Nofrialdi, menuturkan sejumlah pemilik atau sopir Metro Mini masih nekat mengoperasikan bus yang izin trayeknya telah mati. Menurut dia, sopir Metro Mini itu terpaksa kucing-kucingan dengan petugas Dinas Perhubungan agar mendapat penghasilan. “Kami enggak takut dikandangin karena kami butuh makan,” kata dia.
Baca: Asal Mula Munculnya Metromini
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyanggah jika dianggap tidak tegas terhadap bus kota rongsokan. Dia mengancam menilang bus jika kedapatan masih beroperasi. “Pelanggaran ya, kami kenakan sanksi,” ujar dia.