TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Sepak Bola tengah memeriksa Bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan hari ini, Senin 14 Januar 2019.
Dia diperiksa terkait dugaan mafia pengaturan skor dalam pertandingan Liga Tiga Indonesia. “Yang bersangkutan sedang diperiksa,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek.
Baca : Kasus Pengaturan Skor PSS Sleman Vs Madura FC Naik ke Penyidikan
Menurut Argo, Berlinton tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB. Ia ditemani pengacaranya dalam menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Berlinton seharusnya diperiksa pada Selasa, 8 Januari 2018 lalu. Namun, ia meminta pemeriksaannya diagendakan ulang lantaran sedang berada di Australia.
Sebelumnya Berlinton hadir pada panggilan kedua, 28 Desember lalu. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah laporan oleh mantan manajer klub sepak bola Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Dalam kasus ini, Lasmi pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita.
Selain itu, ada penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta. Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2. Uang yang diminta lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.
Polisi sebelumnya telah menangkap empat orang tersangka, yaitu Johar Lin Eng, Priyanto dan putrinya, Anik Yuni Artika Sari, Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta seorang wasit bernama Nurul Safarid.
Simak juga :
Satgas Antimafia Sepak Bola, Wasit Irham: Banyak yang Terlibat
Satgas Antimafia Sepak Bola pernah menyebut para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).