TEMPO.CO, Tangerang Sekatan - Empat orang kawanan pencuri spesialis rumah kosong mewah ditangkap kepolisian resor Tangerang Selatan setelah kepergok saat melakukan aksinya.
"Keempat pelaku yakni Riski Pratama, 29 tahun, Ono Carsono (29), Aam Abdul Rizik, (33), dan Nurhayati (30). Mereka mengincar perumahan mewah untuk dijadikan sasaran," kata Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Senin 14 Januari 2019.
Baca : Tawarkan Sepeda Motor Curian Lewat Facebook, Pencuri Ditangkap
Ferdy mengatakan, ke empat pelaku dalam aksinya berpenampilan rapih seperti orang kantoran, empat pelaku mempunyai peran masih- masing dalam beraksi.
"Pelaku Riski berperan menjadi supir, Ono menjadi eksekutor mencongkel rumah dan mengambil barang berharga, Aam menjadi eksekutor memilih rumah sasarannya dan Nurhayati berperan sebagai tamu yang mengetuk pintu rumah memastikan bahwa rumah itu kosong," ungkapnya.
Dalam aksinya, kata Ferdy, ke empat pelaku menggunakan kendaraan roda empat yang terbilang mewah, saat ditamgkap, keempat pelaku ini menggunakan mobil Toyota Fortuner.
"Aksi pertama dilakukan di komplek cluster Sutera Olivia pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib, mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 2,5 juta," katanya.
Karena hasilnya tidak memuaskan, lanjut Ferdy dua hari setelahnya yakni tanggal 10 Januari 2019 mereka beraksi kembali dicluster berbeda yakni Sutera Onyx.
"Di Sutera Olivia, korban melapor ke petugas keamanan komplek dan kepolisian, kemudian petugas keamanan berkoordinasi dengan petugas keamanan Cluster lainnya apabila melihat Toyota Fortuner dengan plat nomor B 1828 RY untuk diberhentikan," ujar Ferdy.
Simak pula :
Perempuan Muda PRT Dalang Pencurian Rp 2,9 Miliar, Ini Modusnya
Pada saat para pelaku masuk cluster Sutera Onyx, lanjut Ferdy, petugas keamanan yang sebelumnya sudah diberitahukan melihat mobil yang dimaksud dan berusaha memberhentikan. "Saat hendak diberhentikan, mobil malah tancap gas dan menabrak pos jaga serta kendaraan lainnya, setelah mobil berhenti, akhirnya ke empat pelaku dapat diringkus," tutur Ferdy lagi.
Keempat pencuri tersebut, kata Ferdy akan dikenai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. "Mereka mengaku sudah tujuh kali beraksi di wilayah Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan," demikian Ferdy.