TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Antimafia Bola kembali menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pengaturan skor di pertandingan Liga Tiga Indonesia Jawa Tengah.
Baca: Kasus Pengaturan Skor PSS Sleman Vs Madura FC Naik ke Penyidikan
"Penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka malam ini," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin malam, 14 Januari 2019.
Argo enggan menyebut nama kelima tersangka baru itu. Dia hanya menyebut kelimanya merupakan perangkat dari pertandingan Persibara Banjarnegara melawan Persikabpas Pasuruan yang diperkarakan. "Belum dapat kami sampaikan untuk malam hari ini," ucap Argo.
Skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola terungkap setelah laporan oleh mantan manajer klub sepak bola Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Dalam kasus ini, Lasmi pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita.
Selain itu, ada penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta. Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2. Uang yang diminta lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.
Polisi sebelumnya telah menangkap empat orang tersangka, yaitu Johar Lin Eng, Priyanto dan putrinya, Anik Yuni Artika Sari, Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta seorang wasit bernama Nurul Safarid.
Hari ini, polisi juga sudah memeriksa bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan, sementara Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria rencananya akan diperiksa 16 Januari 2018.
Baca: Satgas Antimafia Sepak Bola Periksa Bendahara PSSI, Soal Apa?
Satgas Anti Mafia Sepak Bola pernah menyebut para tersangka pengaturan skor dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).