TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Sisca Dewi mengatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya merasa putusan ini tidak adil dan saya merasa akan mengajukan banding," kata Sisca Dewi di hadapan majelis hakim, Senin, 14 Januari 2019.
Baca: Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang
Sisca Dewi divonis bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap orang yang disebutnya sebagai suaminya, Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus pun menanggapi pernyataan Sisca Dewi soal keadilan dalam vonis itu. "Adil atau tidak adil silahkan saudara kalau mau mengajukan kepada saya, karena pemeriksaan dinyatakan sudah cukup dan putusan sudah ditetapkan," kata dia.
Sisca Dewi diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. "Hak saudara itu berpikir selama tujuh hari, dan menerima atau tidak putusan ini," kata Riyadi.
Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir ihwal putusan itu. Vonis hakim tersebut dua tahun lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.
Dalam putusan hakim, Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai sidang, Sisca kembali menegaskan niatnya untuk banding. Dia membantah pernyataan melakukan ancaman lisan seperti yang disampaikan majelis hakim. Salah satunya ancaman yang disampaikan hakim, yakni Sisca akan melaporkan Bambang Sunarwibowo ke pimpinannya jika tidak dibelikan rumah di Jalan Lamandau III Nomor 11A Kramat Pela, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: Peras Irjen Bambang, Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim mengatakan, Sisca meminta rumah itu karena rumah sebelumnya di Jalan Pinguin 5, Tangerang Selatan dimasuki oleh kolor ijo. "Fakta yang enggak boleh diingkari, rumah Lamandau itu sudah dibeli sebelum kejadian kolor ijo," kata Sisca sembari jalan menuju ruang tahanan pengadilan.
Sisca Dewi yang mengenakan baju dan jilbab serba putih itu tak tampak mengeluarkan air mata saat vonis dibacakan. Perempuan berusia 39 tahun tersebut juga tidak menundukkan kepalanya saat hakim menjatuhkan hukuman.
Kasus Sisca Dewi bermula saat dirinya menyatakan telah menikah dengan Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun Instagram-nya.
Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.