Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

image-gnews
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Sisca Dewi mengatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya merasa putusan ini tidak adil dan saya merasa akan mengajukan banding," kata Sisca Dewi di hadapan majelis hakim, Senin, 14 Januari 2019.

Baca: Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

Sisca Dewi divonis bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap orang yang disebutnya sebagai suaminya, Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus pun menanggapi pernyataan Sisca Dewi soal keadilan dalam vonis itu. "Adil atau tidak adil silahkan saudara kalau mau mengajukan kepada saya, karena pemeriksaan dinyatakan sudah cukup dan putusan sudah ditetapkan," kata dia.

Sisca Dewi diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. "Hak saudara itu berpikir selama tujuh hari, dan menerima atau tidak putusan ini," kata Riyadi.

 Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir ihwal putusan itu. Vonis hakim tersebut dua tahun lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusan hakim, Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai sidang, Sisca kembali menegaskan niatnya untuk banding. Dia membantah pernyataan melakukan ancaman lisan seperti yang disampaikan majelis hakim. Salah satunya ancaman yang disampaikan hakim, yakni Sisca akan melaporkan Bambang Sunarwibowo ke pimpinannya jika tidak dibelikan rumah di Jalan Lamandau III Nomor 11A Kramat Pela, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Peras Irjen Bambang, Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim mengatakan, Sisca meminta rumah itu karena rumah sebelumnya di Jalan Pinguin 5, Tangerang Selatan dimasuki oleh kolor ijo. "Fakta yang enggak boleh diingkari, rumah Lamandau itu sudah dibeli sebelum kejadian kolor ijo," kata Sisca sembari jalan menuju ruang tahanan pengadilan.

Sisca Dewi yang mengenakan baju dan jilbab serba putih itu tak tampak mengeluarkan air mata saat vonis dibacakan. Perempuan berusia 39 tahun tersebut juga tidak menundukkan kepalanya saat hakim menjatuhkan hukuman.

Kasus Sisca Dewi bermula saat dirinya menyatakan telah menikah dengan Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun Instagram-nya.

Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

13 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

14 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

15 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

16 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

16 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan, belum ada pihak yang mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu.


Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa berinisial TI yang diduga memeras seorang saksi Rp 3 miliar.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

16 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

16 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.