TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan fasilitas pencucian truk sampah atau carwash di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Anies, truk DKI yang membawa sampah ke TPST Bantargebang bakal dicuci terlebih dulu sebelum kembali ke Ibu Kota.
"Agar ketika kembali dalam kondisi yang bersih sehingga tidak menimbulkan gangguan di masyarakat," kata Anies di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa, 15 Januari 2019.
Baca: Sambangi TPST Bantargebang, Ini Kegiatan Anies Baswedan
Berdasarkan pantauan Tempo, terdapat dua sisi tempat cuci truk yang dipisahkan dengan konstruksi jembatan. Petugas cuci dapat naik ke jembatan untuk menyemprotkan air dari atas. Seorang petugas lain juga bisa menyemprotkan air dari bawah.
Anies mengatakan tempat pencucian truk ini bisa mencuci 16 truk bersamaan di lokasi seluas 489 meter persegi itu. Durasi pencucian maksimal lima menit. Pembersihan truk bakal dilakukan setiap hari tanpa ada batas jam operasional. Fasilitas ini merupakan penunjang di TPST Bantargebang.
"Kami tahu bahwa truk-truk ini membawa sampah dalam jumlah yang besar dan bau yang menempel di truk ini akan sangat sulit dihilangkan jika tidak dibersihkan dengan benar secara rutin," kata Anies.
Baca: Ini Kritik Keras DPRD Soal Penanganan Sampah di Era Anies Merosot
Di Bekasi, Anies juga sekaligus meresmikan Masjid Jami Al Ikhlas di sekitar TPST Bantargebang dengan luas bangunan 454 meter persegi. Tempat ibadah ini diklaim dapat menampung 200 jemaah.
Kedua fasilitas tersebut merupakan pemenuhan kewajiban kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dilaksanakan PT Alfindo Mercu Estate. Aturannya tertuang Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai Koefisiensi Lantai Bangunan.
Baca: DKI Tambah Bantuan Rp 199 Miliar untuk Pendidikan di Bantargebang