TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban, Charlie Albajili mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permohonan tak dapat melaksanakan keputusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pemberian ganti rugi bagi warga Petamburan, Jakarta Pusat yang jadi korban gusuran pada 1997.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Anies tak mampu penuhi itu adalah ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar dan penggantian unit rusunami untuk warga. "Saat kami melakukan aanmaning (peneguran) di PN Jakarta Pusat, dari situ kami tahu kalau Pemprov DKI mengajukan permohonan non executable untuk kasus warga Petamburan," kata Charlie yang menjadi kuasa hukum warga Petamburan di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019.
Baca: Kata Anies Soal Tuntutan Warga Petamburan Korban Penggusuran
Charlie mengatakan cara tersebut mirip seperti yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Saat itu Ahok juga mengajukan permohonan tak bisa melakukan eksekusi. Hingga Ahok lengser, sampai saat ini belum ada Gubernur yang menjalankan keputusan pengadilan itu.
Menurut Charlie, warga Petamburan sangat berharap banyak terhadap masa pemerintahan Anies Baswedan. Berbagai cara persuasif juga telah dilakukan agar masalah mereka bisa terselesaikan di masa gubernur saat ini.
Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengatakan di depan warga, Pemprov DKI selalu menyatakan bakal menjalankan keputusan pengadilan. "Tapi ternyata mengajukan permohonan tak bisa menjalankan keputusan ke pengadilan," kata dia.
Baca: Digusur Pemprov DKI Sejak 1997, Warga Petamburan Minta Ganti Rugi
Saat melakukan penggusuran terhadap 473 KK di RW 09 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tahun 1997, Pemprov DKI menjanjikan masyarakat setempat akan direlokasi ke rusunami yang akan dibangun. Bagi warga yang luas tanahnya 51 meter persegi ke atas, maka akan mendapat lebih dari satu rusunami.
Namun lima tahun sejak digusur, ganti rugi dan relokasi yang dijanjikan Pemprov DKI tak kunjung turun. Selama menunggu ganti rugi itu, Masri mengatakan warga ada yang mengontrak rumah.
Pada tahun 2003, warga akhirnya direlokasi dan menempati rusunami. Namun saat itu jumlah rusun yang diberikan tak seperti yang dijanjikan pemerintah. Di tahun yang sama, warga menggugat Pemprov DKI karena tak menepati janji dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, Pemprov DKI diharuskan memberikan unit rusunami seperti yang dijanjikan sebelumnya dan memberikan Rp 4,7 miliar untuk 473 KK sebagai uang ganti rugi warga mengontrak selama lima tahun. Namun, hingga saat ini tak ada Gubernur DKI Jakarta yang menjalankan keputusan itu. "Warga jatuh miskin pasca penggusuran, tinggal di kolong jembatan," kata Masri.
Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek duduk perkara soal tuntutan warga Petamburan itu. Ia mengatakan pemerintah DKI harus taat pada putusan pengadilan. "Nanti saya cek. Kita akan taat pada perintah pengadilan, apalagi kalo sudah inkrah," kata dia.
Anies mengatakan harus mencari terlebih dulu laporan soal warga Petamburan yang jadi korban gusuran Pemerintah DKI 22 tahun lalu itu. Sebab, dia menyebut banyak mendapat laporan.