Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Warga Petamburan Tuntut Ganti Rugi Selama 22 Tahun

image-gnews
Warga tertidur di depan rumahnya, disela-sela aksi menolak penggusuran di  kampung Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta, 8 Februari 2018. Kawasan seluas 15.900 meter persegi rencananya akan di gusur oleh Polda Metro Jaya terkait rencana mereka untuk membangun rusun asrama polisi di kawasana tersebut. TEMPO/Ilham Fikri
Warga tertidur di depan rumahnya, disela-sela aksi menolak penggusuran di kampung Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta, 8 Februari 2018. Kawasan seluas 15.900 meter persegi rencananya akan di gusur oleh Polda Metro Jaya terkait rencana mereka untuk membangun rusun asrama polisi di kawasana tersebut. TEMPO/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban, Charlie Albajili mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permohonan tak dapat melaksanakan keputusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pemberian ganti rugi bagi warga Petamburan, Jakarta Pusat yang jadi korban gusuran pada 1997.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Anies tak mampu penuhi itu adalah ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar dan penggantian unit rusunami untuk warga. "Saat kami melakukan aanmaning (peneguran) di PN Jakarta Pusat, dari situ kami tahu kalau Pemprov DKI mengajukan permohonan non executable untuk kasus warga Petamburan," kata Charlie yang menjadi kuasa hukum warga Petamburan di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019.

Baca: Kata Anies Soal Tuntutan Warga Petamburan Korban Penggusuran

Charlie mengatakan cara tersebut mirip seperti yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Saat itu Ahok juga mengajukan permohonan tak bisa melakukan eksekusi. Hingga Ahok lengser, sampai saat ini belum ada Gubernur yang menjalankan keputusan pengadilan itu.

Menurut Charlie, warga Petamburan sangat berharap banyak terhadap masa pemerintahan Anies Baswedan. Berbagai cara persuasif juga telah dilakukan agar masalah mereka bisa terselesaikan di masa gubernur saat ini.

Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengatakan di depan warga, Pemprov DKI selalu menyatakan bakal menjalankan keputusan pengadilan. "Tapi ternyata mengajukan permohonan tak bisa menjalankan keputusan ke pengadilan," kata dia.

Baca: Digusur Pemprov DKI Sejak 1997, Warga Petamburan Minta Ganti Rugi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat melakukan penggusuran terhadap 473 KK di RW 09 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tahun 1997, Pemprov DKI menjanjikan masyarakat setempat akan direlokasi ke rusunami yang akan dibangun. Bagi warga yang luas tanahnya 51 meter persegi ke atas, maka akan mendapat lebih dari satu rusunami.

Namun lima tahun sejak digusur, ganti rugi dan relokasi yang dijanjikan Pemprov DKI tak kunjung turun. Selama menunggu ganti rugi itu, Masri mengatakan warga ada yang mengontrak rumah.

Pada tahun 2003, warga akhirnya direlokasi dan menempati rusunami. Namun saat itu jumlah rusun yang diberikan tak seperti yang dijanjikan pemerintah. Di tahun yang sama, warga menggugat Pemprov DKI karena tak menepati janji dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, Pemprov DKI diharuskan memberikan unit rusunami seperti yang dijanjikan sebelumnya dan memberikan Rp 4,7 miliar untuk 473 KK sebagai uang ganti rugi warga mengontrak selama lima tahun. Namun, hingga saat ini tak ada Gubernur DKI Jakarta yang menjalankan keputusan itu. "Warga jatuh miskin pasca penggusuran, tinggal di kolong jembatan," kata Masri.

Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek duduk perkara soal tuntutan warga Petamburan itu. Ia mengatakan pemerintah DKI harus taat pada putusan pengadilan. "Nanti saya cek. Kita akan taat pada perintah pengadilan, apalagi kalo sudah inkrah," kata dia.

Anies mengatakan harus mencari terlebih dulu laporan soal warga Petamburan yang jadi korban gusuran Pemerintah DKI 22 tahun lalu itu. Sebab, dia menyebut banyak mendapat laporan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

7 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

2 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.