TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi membekuk empat pelaku begal sadistis di wilayah setempat.
Keempatnya adalah MD, 18 tahun, MS (18), T (18), dan RI (19). "Tersangka MS dan T terpaksa dilumpuhkan karena melawan ketika ditangkap," kata Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo, Selasa, 15 Januari 2019.
Baca : Gengster Jakarta di Bekasi Semalam Melakukan Begal Sampai 9 Kali
Menurut Siswo, komplotan ini baru saja membegal Antonius, 21 tahun di Kampung Babakan, Kecamatan Mustikajaya pada Jumat, 11 Januari sekitar pukul 02.00 WIB.
Antonius harus kehilangan sebuah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat B4916 KHC karena dirampas pelaku. "Korban dipepet lalu ditendang hingga jatuh. Hartanya dirampas," ujar Siswo.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka dibekuk ketika sedang pesta minuman keras di sebuah warung jamu di wilayah Bantargebang. Rupanya, mereka baru saja menjual hasil rampasan melalui jejaring sosial facebook. "Kami masih mencari penadahnya," ujar Siswo.
Menurut dia, hasil pemeriksaan mereka telah empat kali membegal, di antaranya di wilayah Bantargebang, Setu, Tambun. Bahkan, ketika beraksi di sebuah warung internet di wilayah Setu, pelaku sempat melukai korban menggunakan pisau. "Gagang pisau sampai lepas, mata pisaunya tertinggal karena menancap," kata Siswo lagi.
Simak pula :
Begal Pura-pura Jadi Polisi, Rampas Sepeda Motor di Cikarang
Siswo mengatakan, setiap kali hendak beroperasi, komplotan ini menenggak minuman keras lebih dulu. Karena itu, penjual minuman yang sering menjadi tempat nongkrong tersangka ditangkap, dan dijebloskan ke penjara.
Akibat perbuatannya, para tersangka begal yang menamakan diri Kelompok Jabrik ini dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara selamas sembilan tahun. Barang bukti disita berupa sebilah pisau, stik baseball, dokumen kendaraan korban, dan sepeda motor milik pelaku.