TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memeriksa tiga orang saksi atas pelaporan dugaan kekerasan seksual oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Laporan dibuat eks sekretaris pribadi Syafri, Rizky Amelia (27).
Baca berita sebelumnya:
Skandal Seks Pejabat BPJS, Pejabat Lain Akan Dimintai Keterangan
Ketua Tim Panel DJSN Subiyanto mengatakan satu saksi yang diperiksa hari ini, Selasa 15 Januari 2019, ialah Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono. “Ketua Dewas BPJS TK diperiksa hari ini,” ujar Subiyanto dalam pesan pendek kepada Tempo pada Selasa siang.
Rizky Amelia merupakan tenaga ahli yang dikontrak BPJS Ketenagakerjaan. Ia lalu ditugaskan sebagai sekretaris pribadi Syafri. Belakangan, Amelia melaporkan Syafri ke DJSN atas tudingan kekerasan dan pelecehan seksual. Syafri disebut pernah memaksa Amelia melakukan hubungan intim sebanyak empat kali selama kurun 2016 hingga 2018.
Amelia lantas melaporkan Syafri melalui surat resmi yang dikirim tertanggal 6 Desember 2018. Amelia mengaku laporan itu dilayangkan lantaran aduannya ke Guntur dan anggota Dewan Pengawas BPJS TK lainnya, M Aditya Warman, mental.
Anggota Dewan Pengawas atau BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, membantah telah memperkosa asistennya sendiri.
Baca:
Laporkan Pejabat BPJS ke Polisi, Rizky Amelia Mengaku Diteror
Tim panel yang dibentuk DJSN lantas mengusut aduan yang dilaporkan Amelia tersebut. Selain Guntur, Tim Panel DJSN telah memanggil pelapor dan terlapor pada hari yang berbeda. “Syafri dan Amelia sudah diperiksa pada Jumat lalu,” ujarnya.
Setelah memeriksa tiga saksi dan dua terlapor, tim panel masih memiliki agenda memanggil beberapa orang lainnya. Di antaranya anggota Dewan Pengawas BPJS TK, seperti M Aditya Warman dan beberapa rekan Rizky Amelia.