TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Tarumajaya menyelidiki lumpur panas Bekasi yang dicurigai limbah berbahaya. Penyelidikan ini dilakukan menyusul dua anak yang mengalami luka bakar setelah kejeblos kubangan limbah.
Baca: Kisah Anak Korban Lumpur Panas Bekasi, Pulang dengan Kaki Terluka
"Kami sedang menunggu hasil laboratorium dari Kementerian LH," kata Kapolsek Tarumajaya Ajun Komisaris Agus Rohmat, Selasa, 15 Januari 2019.
Agus mengatakan, penyidik telah meminta keterangan pemilik lahan berinisial H. Si pemilik menjelaskan lahan miliknya tengah diuruk. Namun ia tidak tahu material yang dipakai untuk menguruk mengandung limbah berbahaya.
Menurut Agus, lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan limbah itu memiliki luas 8.000 meter per segi. Lahan itu bekas sawah dan empang. Adapun bagian yang tengah diuruk memiliki luas 700 meter per segi. Sejauh ini belum jelas peruntukan lahan setelah diuruk. "Ini banyak pembuangan liar. Sumbernya ada tanah kuning hitam ada limbah rumah tangga," kata dia.
Baca: Dua Bocah Korban Lumpur Panas Bekasi Masih Dirawat di RS Koja
Dua bocah bernama Mahdenda Brata Wiria, 9 tahun, dan Raga Sela Panjidarma, 8 tahun mengalami luka bakar setelah kejeblos kubangan lumpur panas di lahan kosong di Kampung Kramat Blancong RT 01 RW 20, Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi. Lumpur itu diduga merupakan limbah berbahaya. Sampel lumpur iut kini tengah diteliti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.