TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan dan mafia bola. Pria yang tercatat sebagai pemilik klub PS Mojokerto Putra itu diduga memberikan sejumlah uang untuk menaikkan klubnya dari Liga 3 ke Liga 2.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya sebagai tersangka pada Senin, 14 Januari lalu. "Ia (Vigit Waluyo) menjadi tersangka kasus (dugaan pengaturan pertandingan) PS Mojokerto," kata dia di kantornya pada Selasa, 15 Januari 2019.
Baca: Kongres PSSI Akhir Pekan Ini, Ada Potensi Penggantian Exco
Penetapan Vigit berawal dari laporan yang dibuat pihak penyidik. Dalam laporan itu, dua terlapor yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan untuk pengaturan pertandingan PS Mojokerto Putra adalah Vigit dan anggota Komite Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Penyidik menduga Dwi menerima uang sebesar Rp 115 juta dari Vigit untuk membuat PS Mojokerto agar naik tingkat dari Liga 3 ke Liga 2.
Kuasa hukum Vigit, Mohammad Sholeh telah menyampaikan kliennya tidak terlibat dalam pengaturan skor atau laga seperti yang dituduhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI maupun Satgas. "Pak Vigit terakhir aktif di sepak bola akhir 2017," katanya setelah bertemu kliennya di Lapas Sidoarjo, Selasa, 15 Januari 2019.
Komdis PSSI telah memberikan sanksi berat kepada Vigit, yakni larangan beraktivitas di sepak bola nasional seumur hidup. Komdis menyatakan punya bukti-bukti kuat keterlibatan Vigit dalam pengaturan pertandingan di Liga 2.
Mengenai tuduhan pengaturan skor, Sholeh mengklaim tuduhan itu tidak ada buktinya. Menurut dia, kasus yang menyeret kliennya hanya didasarkan keterangan Dwi Irianto, anggota Komdis PSSI. "Itu harus dibuktikan. Apakah Mbah Putih ada saksinya, kapan menerima uangnya, dalam rangka pertandingan apa," kata dia.
Adapun Dwi Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara melawan Persikabpas Pasuruan. Dwi juga yang disebut mengungkapkan keterlibatan Vigit.
Baca: Peran Staf Direktur Perwasitan PSSI dalam Kasus Pengaturan Skor
Dalam kasus pengaturan skor, polisi sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk Dwi. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, wasit Liga 3 Nurul Safarid dan staf Direktur Perwasitan PSSI ML. Ada juga P, CH, MR, dan DS yang merupakan perangkat pertandingan.
Para tersangka pengaturan dan mafia bola itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap serta Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ANTARA | NUR HADI