TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rosario Marshal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.25 WIB untuk menjalani sidang perdana kasus premanisme. Dikawal belasan polisi bersenjata laras panjang, Hercules turun dari mobil tahanan dan langsung digiring menuju ruang tahanan di gedung pengadilan.
Sambil berjalan menuju ruang tahanan, Hercules disambangi oleh pengacaranya, Nikolas Johan Kilikily. Nikolas ikut masuk ke dalam tahanan pengadilan. Hercules ditempatkan di salah satu sel di ruang tahanan, terpisah dari anak buahnya yang juga menjadi tersangka.
Baca: Dua Kantor Pengacara Akan Bela Hercules Hadapi Pengadilan
Hercules mengenakan kemeja putih dan penutup kepala seperti kupluk berwarna hitam. Saat dipanggil oleh awak media, Hercules hanya melambaikan tangannya tanpa mengucapkan apapun.
Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya akan mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Baca: Sidang Perdana Hercules, Polisi Lakukan Pengamanan Khusus
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.
Untuk mengamankan jalannya sidang Hercules, Kepolisian Resor Jakarta Barat menurunkan 150 personel gabungan. Pengamanan dilakukan sejak di gerbang pengadilan untuk memeriksa tas para pengunjung.