TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019, Hercules Rosario Marshal memilih tak mengajukan eksepsi. Dakwaan Hercules dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa memamaparkan keterlibatan Hercules dalam kasus pendudukan lahan yang disertai kekerasan dan pemerasan.
Baca : Kasus Premanisme, Penyebab Hercules Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Anggia Yusran mengatakan, Handi Musyawan awalnya meminta bantuan anak buah Hercules, Fransisco Soares Recardo alias Boby untuk menguasai lahan PT Nila Alam. Handi mengklaim sebagai ahli waris dari Thio Ju Auw yang berhak atas tanah itu melalui Putusan Mahkamah Agung tahun Nomor 90PK/Pdt/2003.
"Dikarenakan saksi Boby tidak bisa baca tulis, lalu dia meminta bantuan kepada terdakwa Hercules," ujar Anggia membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019.
Anggia mengatakan, sebelum Hercules membantu Handi dan Boby, dia meminta pendapat dari pengacara Sofian Sitepu tentang keabsahan putusan MA itu. Namun, Hercules tidak diberitahukan adanya putusan lain di tanah tersebut serta adanya sertifikat HGB atas nama PT Nila Alam.
Hercules, Boby, Handi, dan Sopian Sitepu lantas bertemu di Excelso Mall Puri Indah pada 6 Agustus 2018. Mereka memutuskan untuk memasang plang kepemilikan Thio Ju Auw di lokasi PT Nila Alam.
Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
"Setelah itu terdakwa, saksi Boby, saksi Handi dan saksi Sofian Sitepu sepakat untuk melaksanakan pengambilalihan tanah pada Rabu, 8 Agustus 2018," ujar Anggia.
Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa menilai Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Anggia.
Simak juga :
Datang ke Pengadilan, Hercules Dikawal Ketat Polisi
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.