Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hercules Tak Ajukan Eksepsi, Ini Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Jaksa membacakan dakwaan Hercules Rosario Marshal dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan yang merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jaksa membacakan dakwaan Hercules Rosario Marshal dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan yang merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019, Hercules Rosario Marshal memilih tak mengajukan eksepsi. Dakwaan Hercules dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa memamaparkan keterlibatan Hercules dalam kasus pendudukan lahan yang disertai kekerasan dan pemerasan.

Baca : Kasus Premanisme, Penyebab Hercules Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Jaksa Anggia Yusran mengatakan, Handi Musyawan awalnya meminta bantuan anak buah Hercules, Fransisco Soares Recardo alias Boby untuk menguasai lahan PT Nila Alam. Handi mengklaim sebagai ahli waris dari Thio Ju Auw yang berhak atas tanah itu melalui Putusan Mahkamah Agung tahun Nomor 90PK/Pdt/2003.

"Dikarenakan saksi Boby tidak bisa baca tulis, lalu dia meminta bantuan kepada terdakwa Hercules," ujar Anggia membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019.

Anggia mengatakan, sebelum Hercules membantu Handi dan Boby, dia meminta pendapat dari pengacara Sofian Sitepu tentang keabsahan putusan MA itu. Namun, Hercules tidak diberitahukan adanya putusan lain di tanah tersebut serta adanya sertifikat HGB atas nama PT Nila Alam.

Hercules, Boby, Handi, dan Sopian Sitepu lantas bertemu di Excelso Mall Puri Indah pada 6 Agustus 2018. Mereka memutuskan untuk memasang plang kepemilikan Thio Ju Auw di lokasi PT Nila Alam.

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah itu terdakwa, saksi Boby, saksi Handi dan saksi Sofian Sitepu sepakat untuk melaksanakan pengambilalihan tanah pada Rabu, 8 Agustus 2018," ujar Anggia.

Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.

Dalam dakwaan pertama, Jaksa menilai Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Anggia.

Simak juga :
Datang ke Pengadilan, Hercules Dikawal Ketat Polisi

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setuju Aturan Pengetatan Barang Bawaan Impor Penumpang, Sandiaga: Bisa Beli Oleh-oleh di Tanah Abang

3 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Setuju Aturan Pengetatan Barang Bawaan Impor Penumpang, Sandiaga: Bisa Beli Oleh-oleh di Tanah Abang

Sandiaga menilai aturan memperketat barang bawaan impor penumpang, merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri.


Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

Mendag Zulhas mengklaim geliat ekonomi Indonesia selama Ramadan di atas rata-rata karena melihat ramainya Pasar Tanah Abang. Seperti apa realitanya?


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

11 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

12 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

21 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

21 hari lalu

Polres Jakarta Pusat menangkap 3 dari 16 tahanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur dari sel Polsek Tanah Abang pada Senin, 19 Februari 2024. Total polisi sudah menangkap kembali 13 tahanan yang kabur. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur, masih ada tiga orang yang belum ditangkap


Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

22 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

Polres Jakarta Pusat membenarkan pencopotan Kapolsek Tanah Abang dan Wakapolsek buntut 16 tahanan kabur


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

23 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.