Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Lumpur Panas Bekasi, Hasilnya?

image-gnews
Seorang jurnalis tengah memotret lokasi lahan kosong yang mengandung lumpur panas Bekasi, Selasa, 15 Januari 2019. Lokasi yang dipasangi garis polisi (police line) itu tepatnya di Kampung Kramat Blancong RT 01 RW 20, Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi. TEMPO/Adi Warsono
Seorang jurnalis tengah memotret lokasi lahan kosong yang mengandung lumpur panas Bekasi, Selasa, 15 Januari 2019. Lokasi yang dipasangi garis polisi (police line) itu tepatnya di Kampung Kramat Blancong RT 01 RW 20, Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi. TEMPO/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara lumpur panas Bekasi sebagai dugaan pembuangan limbah berbahaya di sebuah lahan kosong di Kampung Kramat Blencong, Desa Segara Makmur.

Diduga limbah berbahaya dalam bentuk lumpur itu telah melukai tiga orang anak yang sedang bermain.

Baca : Dua Korban Lumpur Panas Bekasi yang Dirawat di RSUD Koja Telah Membaik

Ketiga anak itu bernama antara lain Mahdenda Brata Wiria, 9 tahun, Raga Sela Panjidarma, 8 tahun. Keduanya sampai sekarang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah, Koja, Jakarta Utara akibat luka yang parah. Sedangkan, satu korban lainnya, Muhamad Ramadan, 8 tahun, hanya diobati di rumahnya.

Kapolsek Tarumajaya Ajun Komisaris Agus Rohmat mengatakan, empat saksi tersebut adalah pemilik lahan berinisial H, dan tiga lainnya merupakan penjaga lahan kosong seluas 8.000 meter bekas sawah dan empang tersebut. "Sampai sekarang masih dalam pengembangan," kata Agus, Rabu, 16 Januari 2019.

Menurut dia, dugaan sementara ada orang yang membuang limbah di lahan kosong tersebut. Namun, sejauh ini, para saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui pelaku pembuang limbah tersebut. "Kami masih berupaya mengidentifikasi pembuang limbah," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengatakan, pihaknya juga bakal memanggil pemilik lahan selain H. Sebab, hamparan lahan kosong tersebut dimiliki oleh dua orang.

Simak juga :
Lahan Lumpur Panas Bekasi, Pemilik Tak Tahu Pakai Limbah

Lahan itu, kini dalam proses pengurugan. Selain itu, penyidik bakal memanggil pengurus rukun tetangga, dan rukun warga setempat. "Jadi, sampai sekarang kasusnya masih penyelidikan," ujar Agus.

Sementara itu, penelitian terhadap lumpur panas Bekasi yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum keluar. Karena itu, sejauh ini belum dapat disimpulkan jenis limbah yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka melepuh di bagian kaki dan tangan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

16 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

1 hari lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya