Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadapi Hakim Lagi, Ini 'Petualangan' Hercules di Pengadilan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rosario Marshal kembali duduk di kursi persidangan Rabu 16 Januari 2019. Kali ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara yang dihadapi hampir serupa dengan yang sudah-sudah.

Baca:
Hercules Tak Ajukan Eksepsi, Ini Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut

Pria jangkung yang disebut-sebut penguasa kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1990-an itu menjadi terdakwa kasus premanisme. Hercules didakwa telah menduduki lahan disertai tindak kekerasan dan pemerasan.

"Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa Anggia Yusran saat membaca dakwaan pertama Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hercules dan Komplotannya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa membacakan dakwaan Hercules Rosario Marshal dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan yang merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hercules sebenarnya sudah bolak-balik duduk di kursi "panas" pengadilan. Sejumlah kejahatan yang ia dan kelompoknya perbuat di masa lalu berujung kurungan penjara. Berikut jejaknya.

1. Pada 23 Mei 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Hercules atas kasus penyerangan kantor Harian Indo Pos. Anak buahnya mengamuk dan memukul wartawan di gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, kantor Indo Pos saat itu pada 19 Desember 2005.

Motif penyerangan lantaran tidak terima atas berita yang diterbitkan Indo Pos berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun". Dalam tulisan tersebut, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

3 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.


PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

10 hari lalu

Crew pesawat memeriksa pesawat C130J Super Hercules usai tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023. Pesawat C130J Super Hercules TNI AU yang kedua dari lima unit yang dipesan Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan telah tiba di Indonesia yang nantinya akan diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI AU guna memperkuat matra udara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.


Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

17 hari lalu

Sebagian pedagang limpahan Pasar Tasik memilih berjualan di lahan parkir Jati Steam Car Wash, tak jauh dari lahan bongkaran milik PT KAI, Kamis, 12 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

Keberadaan Pasar Tasik menjelang lebaran ramai, bahkan menyaingi Pasar Tanah Abang. Apa keunikan pasar tiban yang buka hanya Senin dan Kamis ini?


Setuju Aturan Pengetatan Barang Bawaan Impor Penumpang, Sandiaga: Bisa Beli Oleh-oleh di Tanah Abang

35 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Setuju Aturan Pengetatan Barang Bawaan Impor Penumpang, Sandiaga: Bisa Beli Oleh-oleh di Tanah Abang

Sandiaga menilai aturan memperketat barang bawaan impor penumpang, merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri.


Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

36 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

Mendag Zulhas mengklaim geliat ekonomi Indonesia selama Ramadan di atas rata-rata karena melihat ramainya Pasar Tanah Abang. Seperti apa realitanya?


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

53 hari lalu

Polres Jakarta Pusat menangkap 3 dari 16 tahanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur dari sel Polsek Tanah Abang pada Senin, 19 Februari 2024. Total polisi sudah menangkap kembali 13 tahanan yang kabur. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur, masih ada tiga orang yang belum ditangkap


Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

54 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

Polres Jakarta Pusat membenarkan pencopotan Kapolsek Tanah Abang dan Wakapolsek buntut 16 tahanan kabur