Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Aris Idol Merasa Dijebak Saat Pesta Narkoba

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aris Idol. tabloidbintang.com
Aris Idol. tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Januarisman Runtuwene alias Aris Idol, 31 tahun, mengaku dirinya dijebak saat diringkus sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan minuman keras bersama dua laki-laki dan dua wanita.

"Saya mendapat kabar dari Aris, kalau dia dijebak oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris," ujar pengacara Aris, Zecky Alatas yang ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 16 Januari 2019.

Baca : Siapa Pemasok Sabu Aris Idol Sebelum Pesta Narkoba di Apartemen?

Zecky menambahkan bahwa orang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris ternyata membeli sabu-sabu dan memaksa Aris untuk ikut mengonsumsi atau Aris tidak akan dibayar dan tidak akan mendapat pekerjaan.

Kasat Resnakoba Polres Tanjung Priok Iptu Edy Suprayitno (tengah) bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Aris Idol di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terkait orang yang memaksa Aris mengonsumsi narkoba, Zecky mengatakan bahwa inisial orang tersebut adalah A.

"Saya dapat kabar dari Aris bahwa inisialnya A, seorang perempuan. Si A ini memang berteman dengan Aris. Kenal sebagai teman saja," kata Zecky.

Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Artis Indonesia Idol 2008 berinisial JR menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyanyi Aris Idol dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. Aris ditangkap dengan barang bukti minuman alkohol, alat hisap dan sabu 0,23 gram. ANTARA

"Para tersangka yang diamankan, yakni JR, YS, AS, AY dan AM dengan TKP di Apartemen Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Simak juga :
Aris Idol dan 3 Profesinya

Polisi mengamankan barang bukti bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu alat isap dan lima unit telepon genggam.

"Kasus terungkap berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten," kata Argo dalam kasus yang membelit Aris Idol tersebut.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

11 menit lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

Eks napi yang baru bebas sebulan lalu, mencoba selundupkan sabu di dalam sepatu untuk seorang napi di Rutan Tangerang


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

23 jam lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

1 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Polsek Muara Kaman Kaltim Tangkap 2 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polsek Muara Kaman Kaltim Tangkap 2 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polsek Muara Kaman menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur.


Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

2 hari lalu

Anjing pelacak khusus mengendus salah satu koper saat melakukan simulasi pendeteksian narkoba saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Bareskrim Polri mengerahkan 6 anjing pelacak dalam Operasi Seaport Interdiction di penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

2 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

2 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.