TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Januarisman Runtuwene alias Aris Idol, 31 tahun, mengaku dirinya dijebak saat diringkus sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan minuman keras bersama dua laki-laki dan dua wanita.
"Saya mendapat kabar dari Aris, kalau dia dijebak oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris," ujar pengacara Aris, Zecky Alatas yang ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 16 Januari 2019.
Baca : Siapa Pemasok Sabu Aris Idol Sebelum Pesta Narkoba di Apartemen?
Zecky menambahkan bahwa orang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris ternyata membeli sabu-sabu dan memaksa Aris untuk ikut mengonsumsi atau Aris tidak akan dibayar dan tidak akan mendapat pekerjaan.
Kasat Resnakoba Polres Tanjung Priok Iptu Edy Suprayitno (tengah) bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Aris Idol di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terkait orang yang memaksa Aris mengonsumsi narkoba, Zecky mengatakan bahwa inisial orang tersebut adalah A.
"Saya dapat kabar dari Aris bahwa inisialnya A, seorang perempuan. Si A ini memang berteman dengan Aris. Kenal sebagai teman saja," kata Zecky.
Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Artis Indonesia Idol 2008 berinisial JR menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penyanyi Aris Idol dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. Aris ditangkap dengan barang bukti minuman alkohol, alat hisap dan sabu 0,23 gram. ANTARA
"Para tersangka yang diamankan, yakni JR, YS, AS, AY dan AM dengan TKP di Apartemen Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Simak juga :
Aris Idol dan 3 Profesinya
Polisi mengamankan barang bukti bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu alat isap dan lima unit telepon genggam.
"Kasus terungkap berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten," kata Argo dalam kasus yang membelit Aris Idol tersebut.
ANTARA