TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Richard Muljadi ditunda selama sepekan. Hal itu karena jaksa penuntut umum belum merampungkan berkas tuntutannya.
“Yang mulia, kami penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya,” kata jaksa penuntut umum, Donny Sani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Januari 2018.
Baca: Sidang Richard Muljadi, Ini Fakta dan Kesaksian yang Terungkap
Donny meminta waktu sepekan kepada majelis hakim yang diketuai Chris Nugroho untuk merampungkan berkas tuntutan. Akhirnya, diputuskan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga 24 Januari 2019 mendatang. “Diberi waktu satu pekan untuk membacakan tuntutannya,” kata Chris sembari menutup sidang yang berlangsung tak lebih dari 10 menit itu.
Richard Muljadi sebelumnya didakwa atas kepemilikan kokain. Ia didakwa dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia dibekuk polisi dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X.
Baca: Cerita Richard Muljadi Sempat Sakit Perut Jalani Rehab Kokain
Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.
Dalam persidangan 3 Januari 2019, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018. "Terdakwa telah mengenal alkohol sejak umur 11 tahun, dan coba-coba menggunakan kokain sejak umur 20 tahun. Dosisnya meningkat sejak lima tahun belakang," kata Verdiana di ruang sidang.
Kepada majelis hakim, Verdiana mengungkapkan saat memeriksa Richard Muljadi pertama kali kondisinya susah berfokus karena masih ada sisa efek kokain. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.