TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta kepolisian memeriksa pihak sekolah di Jakarta Barat yang ruang laboratoriumnya menjadi gudang narkoba.
"Agar modus terduga pelaku semacam ini tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di institusi pendidikan lainnya," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 17 Januari 2019.
Baca: Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka
Kepolisian Sektor Kembangan sebelumnya mengungkap adanya gudang narkoba di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handono menerangkan pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet. "Tiga tersangka kami amankan, ditangkap di lingkungan sekolah," ujar Kompol Joko.
Tiga tersangka tersebut, yakni berinisial AN, kemudian DL dan CP yang masing-masing merupakan adik dan kakak. DL dan CP belakangan diketahui sebagai petugas honorer di sekolah tersebut dan orangtua keduanya merupakan seorang pejabat di sekolah tersebut.
Baca: Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat G dari Bagian Umum Sekolah Ini
KPAI pun menyayangkan kasus gudang narkoba di laboratorium sekolah itu sampai terjadi di Indonesia. Menurut Retno, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan berpotensi mengancam anak-anak dari bahaya narkoba secara langsung.
Retno meminta polisi menyelidiki apakah kedua terduga pelaku melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa. "Jika terbukti melakukan hal tersebut, maka para siswa perlu mendapatkan rehabilitasi," ujarnya.