TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memanggil desainer kawakan Ivan Gunawan diminta keterangan ihwal penangkapan asistennya, Andre Jordan Alatas (AJA) terkait kepemilikan kokain. Ivan Gunawan yang akrab disapa Igun itu memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Jakarta Barat pada Kamis siang, 17 Januari 2019.
"Ivan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz saat ditemui di Polres Jakarta Barat pada Kamis siang. Selama satu jam, Ivan dicecar sekitar 12 pertanyaan.
Baca : Kokain Asisten Ivan Gunawan Ternyata Sama dengan Steve Emmanuel
Pertanyaan itu merujuk pada kesaksian Ivan saat pergi bersama Andre ke Belanda pada akhir Desember tahun lalu. Andre diketahui bertransaksi kokain di Belanda. Namun barang itu diantar kurir ke Indonesia.
Dalam agenda pemeriksaan yang digelar selama lebih-kurang satu jam, Ivan ditanyai soal kegiatannya dan Andre di Belanda. Erick juga mengatakan Ivan sempat dimintai keterangan siapa saja yang ditemui asistennya saat keduanya menyambangi Negeri Kincir Angin.
Setelah dimintai keterangan soal perjalanan mereka ke Belanda, polisi memberlakukan tes urine kepada Ivan. Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah Ivan turut mengkonsumsi kokain atau tidak.
Dalam pernyataan persnya, Ivan mengatakan, selama di Belanda, ia dan asistennya jalan-jalan terpisah. Mereka juga menginap di tempat yang berbeda.
"Dia tinggal di rumah saudaranya, saya tinggal di hotel," ucap Ivan. Keduanya bertemu dalam rangka kerja pada saat siang hari.
Selain itu, Ivan mengaku jadwal kepergian keduanya ke Belanda pun tak di hari yang sama. Ivan berangkat pada 27 Desember, sedangkan Andre lebih dulu, yakni pada 22 Desember.
Simak pula :
Polisi: Asisten Pribadi Ivan Gunawan Ditangkap Terkait Kokain
Andre sebelumnya dibekuk di sebuah kamar kos nomor 23, Jalan H. Najihun Nomor 1A, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menyita satu paket serbuk kokain, dua paket serbuk MDMA, dan satu pil ekstasi saat menangkap pelaku.
Penangkapan terhadap asisten Ivan Gunawan itu, menurut Erick, merupakan pengembangan dari pemeriksaan polisi terhadap aktor Steve Emmanuel. Steve lebih dulu dibekuk lantaran ketahuan membawa kokain dari Belanda seberat 10 gram. Saat digerebek di lobi apartemennya di pada 21 Desember 2018 lalu, polisi mengantongi barang bukti kokain seberat 92,04 gram.