TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan mengenai kasus gudang narkoba di sekolah yang berada di Jakarta Barat.
Dari hasil laporan itu, Anies memastikan tak ada siswa yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Baca :
Tanggul Bocor di Muara Baru, Anies Sebut karena Kebutuhan Warga
KPAI Minta Polisi Periksa Pihak Sekolah yang Jadi Gudang Narkoba
"Menurut kesaksian sekolah tidak ada siswa yang terlibat dalam kasus narkoba, tetapi lokasinya sering digunakan pelaku dalam menjalankan aksi," ujar Anies di Mandarin Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Januari 2019.
Lebih lanjut, Anies mengatakan permasalahan penyalahgunaan fasilitas sekolah sebagai gudang narkoba, seharusnya pihak sekolah bisa diketahui dari murid.
"Internal siswa lingkungan pasti denger kok kabar itu, enggak mungkin orang itu enggak denger," ujar Anies. Dijelaskannya, kasus ini merupakan peringatan bagi dunia pendidikan Indonesia.
Dua hari lalu, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya gudang narkoba di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handono menerangkan pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet. "Tiga tersangka kami amankan, ditangkap di lingkungan sekolah," ujar Kompol Joko.
Tiga tersangka tersebut yakni berinisial AN, kemudian DL dan CP yang masing-masing merupakan adik dan kakak. DL dan CP belakangan diketahui sebagai petugas honorer di sekolah tersebut dan orangtua keduanya merupakan seorang pejabat di sekolah tersebut.
Simak pula :
Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka
Kepada ketiga tersangka, polisi akan menjerat Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mo.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Anies Baswedan sendiri meminta seluruh pihak yang mendapatkan laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas sekolah untuk tak segan melaporkannya.