TEMPO.CO, Jakarta - Dari 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Jakarta saat ini, baru dua orang yang melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu pun baru melapor pada saat awal menjabat. Mereka tidak melaporkan hartanya secara periodik.
Baca: Parkir DPRD DKI Sesak, Sekretaris Dewan Usir Kendaraan Satpol PP
Pelaksana Tugas Direktur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariyawan mengatakan, tingkat kepatuhan anggota DPRD itu lebih rendah ketimbang para pejabat eksekutif di Provinsi DKI Jakarta. Sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Pemerintah DKI berturut-turut mendapat penghargaan tentang pengisian LHKPN terbaik.
Untuk itu KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri segera membuat peraturan tentang kepatuhan penyelenggara negara di daerah dalam melaporkan harta dan kekayaan mereka. "Kami sudah mendekati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar Permendagri tentang itu," kata Kunto, Kamis, 17 Januari 2019.
Para pejabat eksekutif DKI, kata Kunto, rutin melaporkan kekayaan mereka karena mereka memiliki atasan (sampai gubernur) yang bisa menjatuhkan sanksi. Sedangkan anggota DPRD, menurut Kunto, tak tak memiliki atasan langsung seperti dalam hierarki birokrasi, sehingga mereka luput dari sanksi.
Dalam aturan yang bakal dibuat Menteri Dalam Negeri, menurut Kunto, kewajiban melaporkan kekayaan akan dikaitkan dengan hak mendapat pelbagai tunjangan. Dengan begitu, anggota Dewan yang tak melaporkan kekayaan secara periodik, tunjangan mereka bisa ditahan. "Nanti, syarat pencairan tunjangan, itu harus lancar tanda terima laporan LHKPN," kata dia.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, membenarkan adanya kerja sama dengan KPK dalam merancang peraturan tentang kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara di daerah. Draf aturan tersebut ditargetkan rampung akhir Februari nanti. "Kira-kira, butuh empat minggu sampai draf final," kata dia.
Sumarsono menerangkan, draf peraturan tersebut akan mengatur secara komprehensif kewajiban penyelenggara negara di daerah untuk menyerahkan LHKPN, dari tata cara pelaporan hingga pemberlakuan sanksi. Peraturan tersebut, misalnya, akan memuat ketentuan penundaan pelantikan, kenaikan pangkat, dan pencairan tunjangan jabatan.
Baca: DPRD DKI Akan Undang KPK Lantaran Bingung Membuat LHKPN
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman beralasan para politikus Kebon Sirih tak menyerahkan LHKPN karena menganggap status mereka bukan sebagai pejabat negara. "Ini soal perdebatan apakah (yang bukan) penyelenggara negara wajib melapor atau tidak," kata dia.
ROSSENO AJI