TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membahas pembangunan jalur tambang untuk truk besar yang melintasi daerah itu.
Baca: Truk Pengangkut Baja Ambles, Jalan Sawangan Depok Macet 3 Jam
Aktivitas truk besar atau kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, dan Gunungsindur itu dituding sebagai penyebab jalan rusak.
"Kita masih mencari solusi jangka pendek dengan BPTJ terkait jalur tambang tersebut untuk sementara, kami akan memberlakukan jam tayang angkutan barang berat," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kamis 17 Januari 2019.
Ade menjelaskan, jam tayang bagi angkutan berat atau tambang akan segera diberlakukan, karena jalan itu menyambung dengan wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten. Jam tersebut akan disesuaikan juga dengan Peraturan Bupati (Perbub ) Tangerang No. 47 tahun 2018 tentang Operasional Angkutan Barang.
"Aktivitas pengangkutan material tambang bersinggungan langsung dengan Kabupaten Tangerang karena berbatasan langsung, makanya kami menyesuaikan," ujarnya.
"Untuk tahap awal ini kita akan lakukan sosialisasi dulu satu bulan sembari menunggu produk apa yang akan dibuat, apakah Perbub atau Pergub," kata Ade.
Menurut rencana tersebut, jam operasional truk besar akan berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Pengaturan waktu itu selisih dua jam pemberlakuan jam operasional oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Aturan ini berlaku untuk angkutan truk besar yang kapasitas 8 ton ke atas, kalau truk engkel di bawah 8 ton masih bisa," jelas Ade.
Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah membentuk tim kecil untuk merumuskan Peraturan Bupati mengenai jam operasional kendaraan pengangkut material tambang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, persoalan jalur tambang tersebut untuk jangka pendek sedang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melihat persoalan aktivitas material tambang yang berlarut larut hingga saat ini.
BPTJ kata Bambang belum mencari solusi jangka panjang bersama dua pemerintah provinsi dan kabupaten yakni Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat turut menyelesaikan persoalan ini," kata Bambang.
Baca: Penyebab Jalan Rusak, Truk 8 Ton Bakal Dilarang Lewat Kalimalang
Penyelesaian persoalan truk besar penyebab jalan rusak ini, Bambang menegaskan, akan mempertimbangkan lima aspek yakni pemilik industri atau pengusaha tambang, kedua penyedia transporter, ketiga pekerja, baik supir truk, kenek maupun pekerja lain, keempat adalah daerah yang membutuhkan tambang, dan terakhir dampak terhadap masyarakat.