TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memblokir 800 STNK yang tertangkap CCTV melanggar lalu lintas lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang e-TLE.
Baca: Polda Metro Tambah 81 CCTV Tilang E-TLE Tahun Ini di 24 Titik
“Itu jumlah sampai hari ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf pada Jumat, 18 Januari 2019.
Pemblokiran dilakukan lantaran para pengendara yang tertilang tak membayar denda yang sudah diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya. STNK yang diblokir karena kena tilang e-TLE tak dapat diperpanjang.
Untuk membuka blokir, kata Yusuf, pengendara yang tertilang diminta untuk membayar denda tersebut.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Sistem tilang elektronik (E-TLE) dan integrasi nomor kendaraan bermotor (IVRIS) diluncurkan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sistem tilang e-TLE yang diterapkan Polda Metro Jaya bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran secara otomatis. Misalnya, pelanggaran aturan ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kendaraan melawan arus atau salah jalur, penerobosan lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, atau menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Baca: DKI Bahas Pengadaan Kamera Tilang E-TLE Rp 33 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan membantu kepolisian memperluas wilayah pemberlakuan tilang e-TLE tersebut. Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan bantuan pengadaan kamera CCTV di sejumlah titik di DKI Jakarta.