TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD Gerindra Jakarta Mohamad Taufik menyebut Jokowi tidak punya bahan ketika menyinggung caleg Gerindra mantan napi korupsi dalam debat Capres kemarin.
Baca: Pernah Jadi Napi Korupsi, Mohamad Taufik Yakin Menang Lawan KPU
"Pak Jokowi kurang paham. Dia enggak punya bahan itu," ujar Taufik saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 Januari 2019. Taufik merupakan caleg Gerindra yang pernah terjerat kasus korupsi ketika menjabat Ketua KPU DKI pada 2004.
Taufik menuding Jokowi merupakan sosok yang tidak konsisten. Sebab Jokowi yang dulu pernah menyerahkan ke Mahkamah Agung soal aturan mantan napi koruptor menjadi caleg. MA memperbolehkan hal itu karena tak ada undang-undang yang melarang.
"Pak Jokowi mestinya menghormati itu keputusan MA. Ini kan aneh juga gitu lho. Makanya kalau kurang bahan jangan begitu lah," ujar Taufik yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD DKI periode 2019 - 2024.
Dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden semalam, Jokowi menyampaikan bahwa Gerindra menjadi salah satu partai yang terbanyak mencalonkan mantan napi koruptor di Pileg 2019. Jokowi mengutip data tersebut dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam daftar tersebut, Taufik adalah satu dari enam caleg Gerindra yang ada di list tersebut. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, Taufik pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta pada 2004. Saat menjabat, ia pernah tersandung kasus korupsi pengadaan dan alat peraga pemilu 2004.
Taufik terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp488 juta. Ia lalu menjalani hukuman penjara 18 bulan sejak 27 April 2004.
Adapun sikap Ketua Umum Partai Gerindra yang juga menjadi capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, dalam debat itu mengatakan tak masalah partainya mencalonkan mantan napi koruptor. Sebab, enam orang tersebut sudah pernah menjalani proses hukuman.
Baca: MA Kabulkan PKPU Caleg Eks Koruptor, M. Taufik: Alhamdulillah
Dalam debat capres perdana itu, Prabowo juga menyerahkan kepada masyarakat tentang calon legislatif yang pernah jadi napi korupsi dari partainya itu.