TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengungkap alasan mengapa anggotanya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca: KPK Sebut Anggota DPRD Jakarta Abai Laporkan Harta Kekayaan
Gembong mengatakan anggota fraksinya kesulitan karena harus mengumpulkan bukti kepemilikan harta. "Pelaporan kan mesti dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan atas harta yang dia miliki, itu yang bikin agak lama," ujar Gembong saat dihubungi pada Jumat, 18 Januari 2019.
Menurut Gembong, partainya telah beritikad baik menyelesaikan LHKPN itu. Bahkan ia mengklaim sudah mengundang perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan bimbingan teknis menginput laporan elektronik tersebut.
Fraksi PDIP saat ini tengah melakukan pengumpulan kolektif LHKPN tersebut. Menurut dia, ada beberapa anggota yang sudah selesai membuat laporan, tetapi ada juga yang belum.
"Kalau yang hartanya banyak pasti lama cari buktinya. Kalau yang hartanya sedikit, paling gampang, sehari juga oke," ujar Gembong.
Gembong menargetkan pada pertengahan Februari 2019 seluruh anggota legislatif PDIP akan selesai membuat laporan tersebut.
Menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD DKI, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri segera membuat peraturan tentang kepatuhan penyelenggara negara di daerah dalam melaporkan harta dan kekayaan mereka. Dari 106 anggota DPRD DKI saat ini, baru dua orang yang menyerahkan LHKPN pada awal menjabat.
"Kami sudah mendekati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar Permendagri tentang itu," kata Pelaksana Tugas Direktur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariyawan, Kamis, 17 Januari 2019.
Baca: DPRD DKI Akan Undang KPK Lantaran Bingung Membuat LHKPN
Dalam aturan yang bakal dibuat Menteri Dalam Negeri, menurut Kunto, kewajiban melaporkan kekayaan atau LHKPN akan dikaitkan dengan hak mendapat pelbagai tunjangan. Dengan begitu, anggota DPRD DKI yang tak melaporkan kekayaan secara periodik, tunjangan mereka bisa ditahan. "Nanti, syarat pencairan tunjangan, itu harus lancar tanda terima laporan LHKPN," kata dia.