TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka anggota jaringan pengedar sabu jenis bubuk dan pil bernama Yaba serta ekstasi. Total barang bukti yang disita sebanyak 6,5 kilogram sabu, 20 ribu butir pil sabu Yaba seberat 4.900 gram, 57.578 butir ekstasi, serta 15,19 gram ganja.
Baca juga:
Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat G dari Bagian Umum Sekolah Ini
"Mereka tergabung dalam jaringan Jakarta-Banjarmasin," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya pada Jumat, 18 Januari 2019.
Penangkapan 11 orang itu dilakukan di waktu dan tempat berbeda. Polisi pertama-tama menangkap HAR di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, pada Kamis, 13 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan HAR polisi mendapati empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 410,9 gram.
Calvijn mengatakan, saat ditangkap, HAR baru saja bertransaksi dengan tersangka FIR. Polisi lalu menangkap FIR di rumah kosnya di Cibinong, Bogor. Di situ, polisi menemukan 1.141,54 gram sabu, 19,38 gram serbuk ekstasi, serta 15,19 gram ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjutak ketika mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Banjarmasin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Baca juga:
Dalam Kemasan Teh, Sabu Malaysia Beredar di Tangerang Selatan
"Yang bersangkutan (FIR) baru mengambil sabu itu dari satu hotel di Jakarta Pusat," kata Calvijn.
Polisi mengetahui kalau kamar di hotel itu disewa atas nama GZ yang kemudian ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur, pada Selasa, 8 Januari 2019. Saat ditangkap, kata Calvijn, GZ baru selesai mendistribusikan sabu ke beberapa kamar hotel untuk diambil oleh para tersangka lain.