Di kamar GZ, polisi menyita lebih banyak sabu, yakni 18 plastik berisi 2.072 gram. Itu belum termasuk 6 kemasan produk abon lele berisi sabu seberat 2.742 gram dan 5 kemasan produk teri medan berisi sabu bentuk pil bernama Yaba sebanyak 19.400 butir.
Simak juga :
Polisi Geledah Apartemen di Srengseng, Ada Narkoba Jumlah Jumbo
Selain itu ada 9 kemasan produk abon lele berisi 11.430 butir ekstasi, 10 plastik berisi ekstasi hijau sebanyak 1.000 butir, 143 plastik berisi 17.648 butir ekstasi merah muda, dan 81 plastik berisi ekstasi biru sebanyak 8.100 butir.
Saat ditangkap, kata Calvijn, GZ mengaku masih harus mendistribusikan sabu dan ekstasi ke beberapa tersangka lainnya. Polisi, pada Rabu, 9 Januari 2019, kemudian menangkap AW dan ZN di Hotel 88 serta tersangka TON, FM, dan YAH di Hotel Red Star kamar 313 dan 314. Kedua hotel tersebut berada di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Dari seluruh penangkapan itu, total barang bukti yang didapat polisi adalah sebanyak 4,9 kilogram sabu. Sedang dua tersangka lain masih diburu yakni MG yang diduga sebagai kepala pengedar serta Hong sebagai orang yang merekrut GZ.
Baca berita sebelumnya:
Ditangkap Polisi, Tersangka Narkoba Mengaku Mantan Pacar Artis
Polisi menjerat para tersangka yang telah ditangkap dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.